WELCOME

Jumat, 27 Mei 2011

ILMU MUNASABAH AL-QUR'AN


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Al-Qur’an adalah kalam Allah (verbum dei) [1] yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawâtur (langsung dari Rasul kepada umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat Islam dalam segala aspeknya. Al-Qur’an berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur’an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan Muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Sejumlah pengamat Barat memandang al-Qur’an sebagai suatu kitab yang sulit dipahami dan diapresiasi. Bahasa, gaya, dan aransemen kitab ini pada umumnya menimbulkan masalah khusus bagi mereka. Sekalipun bahasa Arab yang digunakan dapat dipahami, terdapat bagian-bagian di dalamnya yang sulit dipahami.[2] Kaum Muslim sendiri untuk memahaminya, membutuhkan banyak kitab Tafsir dan Ulum al-Qur’an. Sekalipun demikian, masih diakui bahwa berbagai kitab itu masih menyisakan persoalan terkait dengan belum semuanya mampu mengungkap rahasia al-Qur’an dengan sempurna.
Ulum al-Qur’an sebagai metodologi tafsir sudah terumuskan secara mapan sejak abad ke 7-9 Hijriyah, yaitu saat munculnya dua kitab Ulum al-Qur’an yang sangat berpengaruh sampai kini, yakni al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, karya Badr al-Din al-Zarkasyi (w.794 H) dan al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H).
‘Ilm Munâsabah[3] (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup urgen dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Sebagaimana tampak dalam salah satu metode tafsir Ibn Katsir[4] ; al-Qur’an yufassirû ba’dhuhu ba’dhan, posisi ayat yang satu adalah menafsirkan ayat yang lain, maka memahami al-Qur’an harus utuh, jika tidak, maka akan masuk dalam model penafsiran yang atomistik (sepotong-sepotong).
B. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan pokok masalah yang dibicarakan tentang, “Ilmu Munasabat Al-Qur’an” maka rumusan masalah ini difokuskan pada :
  1. Apa yang dimaksud dengan Munasabat itu?
  2. Terbagi kepada berapa Munasabat itu ?
  3. Apa kegunaan mempelajari Munasabat ?
C. TUJUAN
Tujuan merupakan arah terakhir dari suatu kegiatan, tanpa tujuan yang telah ditentukan sebelumnya makalah ini tidak akan sampai pada tujuan. Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah :
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Qur’an A
  2. Dengan mempelajari Ilmu Munasabat ini kita dapat mengetahui hubungan-hubungan antara ayat al-Qur’an yang satu dengan yang lain dan mempermudah untuk mentafsirkan ayat atau pun surat.
D. METODE PENULISAN
            Metode penulisan yang digunakan adalah dengan metode kepustakaan yakni mencari bahan dari buku selanjutnya dituangkan di dalam makalah ini secara ringkas.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Munasabah
Menurut Imam al-Zarkasyi[5] kata munâsabah menurut bahasa adalah mendekati (muqârabah), seperti dalam contoh kalimat : fulan yunasibu fulan (fulan mendekati/menyerupai fulan). Kata nasib adalah kerabat dekat, seperti dua saudara, saudara sepupu, dan semacamnya. Jika keduanya munâsabah dalam pengertian saling terkait, maka namanya kerabat (qarabah). Imam Zarkasyi sendiri memaknai munâsabah sebagai ilmu yang mengaitkan pada bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan lafadz umum dan lafadz khusus, atau hubungan antar ayat yang terkait dengan sebab akibat, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh) dan sebagainya. Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa keguanaan ilmu ini adalah “menjadikan bagian-bagian kalam saling berkait sehingga penyusunannya menjadi seperti bangunan yang kokoh yang bagian-bagiannya tersusun harmonis”
Manna’ al-Qattan[6] dalam kitabnya Mabahits fi Ulum al-Qur’an, munâsabah menurut bahasa

CIRI DAN JENIS KITAB-KITAB HADITS ‎ PADA ABAD III HIJRIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hadits Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. “Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus”.
Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi. Hal ini disebabkan, “Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadits beliau.
Dalam sejarah, pada zaman Nabi telah terjadi penulisan hadits, misalnya berupa surat-surat Nabi tentang ajakan memeluk Islam kepada sejumlah pejabat dan kepala negara yang belum memeluk Islam. Sejumlah sahabat Nabi telah menulis hadits Nabi, misalnya Abdullah bin ‘Amr bin al-’As (w.65 H/685 M), Abdullah bin ‘Abbas (w.68 H/687 M), ‘Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/661 M), Sumrah (Samurah) bin Jundab (w. 60 H), Jabir bin Abdullah (w. 78 H/697 M), dan Abdullah bin Abi Aufa’ (w.86 H). Walaupun demikian tidaklah berarti bahwa seluruh hadits telah terhimpun dalam catatan para sahabat tersebut.
Menurut H.Said Agil Husain al-Munawar, penulisan hadits bersifat dan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadits-hadits yang ada pada para sahabat, yang kemudian diterima oleh para tabi’in memungkinkan ditemukan adanya redaksi yang berbada-beda. Sebab, ada yang meriwayatkannya sesuai atau sama benar dengan lafazh yang diterima dari Nabi (yang disebut dengan periwayatan bi al-lafzhi), dan ada yang hanya sesuai makna atau maksudnya saja (yang disebut dengan periwayatan bi al-ma’na), sedang redaksinya tidak sama. Lebih lanjut H.Said Agil Husain al-Munawar, mengatakan bahwa di antara para sahabat yang sangat ketat berpegang kepada periwayatan bi al-lafzhi, ialah Abdullah bin Umar. Menurutnya, tidak boleh ada satu kata atau huruf yang dikurangi atau ditambah dari yang disabdakan Rasul SAW.
Dengan demikian, hadits Nabi yang berkembang pada zaman Nabi (sumber aslinya), lebih banyak berlangsung secara hafalan dari pada secara tulisan. Penyebabnya adalah Nabi sendiri melarang para sahabat untuk menulis hadits-nya, dan menurut penulis karakter orang-orang Arab sangat kuat hafalannya dan suka menghafal, dan ada kehawatiran bercampur dengan al-Qur’an. Dengan kenyataan ini, sangat logis sekali bahwa tidak seluruh hadits Nabi terdokumentasi pada zaman Nabi secara keseluruhan.
Dan dalam makalah ini kami akan membahas tentang ciri-ciri dan jenis Hadist pada abad III Hijriyah, yang merupakan saat dimana perkembangan dunia ilmu hadits pada saat itu lebih mangacu kepada pemisahan dan pentashihan Hadits-hadits Nabi Muhammad Saw.
B. Rumusan Masalah
Setelah kita baca bersama latar belakang penulisan makalah ini, maka kami penulis akan merumuskan makalah ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.      Bagaimana sejarah Hadits pada abad III H?
b.      Bagaimana ciri dan jenis kitb Hadits pada periode ini?
c.       Apa kitab-kitab Hadits yang berkembang pada saat itu?
C. Tujuan
            Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas kelompok pada mata kulia Ulumul Hadits, dan juga yang paling pokok adalah sebagai pembuka wawasan terhadap perkembangan Ilmu Hadits khususnya pada abad III Hijriyah.
D. Metode Penulisan
            Metode yang kami gunakan adalah dengan metode kepustakaan dan mencari bahan lewat internet yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Masa penyaringan dan seleksi ketat (abad III H ) sampai selesai.
Awal abad III H, adalah masa dimulainya pembukuan hadits yang semata-mata hadits saja, tidak dicampuri dengan fatwa sahabat dan fatwa Tabi’in. Mereka menyusun kitab-kitab hadits berdasarkan nama- nama orang yang pertama meriwayatkan hadits itu (Musnad). Mereka uang mula-mula menyusun kitab-kitab secara Musnad antara lain:
1.Abdullah bin Musa Al Abbasi.
2.Musaddad bin Marahad[1]

Rabu, 18 Mei 2011

Abu al-Hasan Muhammad bin Abd al-Rahman bin al-Rāmahurmuzī Khallād


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Para ulama hadits, mulai dari kalangan sahabat Nabi SAW sampai kepada para ulama yang datang setelah sahabat, yang telah berhasil menghimpun dan melakukan kodifikasi hadits Nabi SAW dan bahkan telah pula melakukan penyelesaian antara shahih dan yang tidak shahid, mereka semua telah berjasa besar dalam memelihara dan menyebarluaskan hadits-hadits Nabi, yang merupakan sumber utama ajaran Islam setelah Al-Qur’an al-Karim. Berkat jasa mereka pulalah hadits-hadits Nabi SAW itu sampai ke tangan kita sekarang ini. Mereka itu, yang didalam istilah ilmu hadits disebut juga dengan para perawi hadits, jumlah banyak sekali.
Pembahasan berikut ini akan menguraikan perintis pertama Ilmu Hadits, Khususnya Ilmu Hadits Dirayah dan sejarahnya, nama beliau terkenal dengan sebutan Al-Ramahurmuzi, beliau telah berjasa dalam mempelopori dan melakukan pengumpulan dan pembukaan hadits, baik pembukaan dalam bentuk tahapan awal yang bersifat sangat sederhana, demikian pula pada masa penyempurnaannya dengan melakukan pemisahan antara yang hadits Nabi SAW dengan yang bukan, dan antara yang diterima dan yang ditolak.
B.     Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah yang menjadi dasar penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut;
1.      Siapa perintis pertama Ilmu Hadits (baik Ilmu Hadits Riwayah maupun Ilmu Hadits Dirayah)?
2.      Siapakah Imam Al-Ramahurmuzi?
3.      Apa saja kitab-kitab karangan Imam Al-Ramahurmuzi?
C.    Tujuan Penulisan
Disamping untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Ulumul Hadits A dalam perkuliahan, tujuan penulisan makalah ini yang sangat penting adalah membuka dan memberi wawasan tentang Imam Al-Ramahurmuzi, yang merupakan perintis pertama Ilmu Hadits Dirayah yang bisa disebut Ilmu Musthalahul Hadits.
D.    Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan adalah mengumpulkan bahan dari buku-buku dan kitab-kitab klasik, sebagai penunjang pembuatan makalah ini, dan juga mencari bahan lewat internet yang kami kira hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perintis Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah
 Hadits Nabi dibedakan dengan konsep Ilmu Hadits. Hadits Nabi (teks) ialah semua informasi yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. atau kepada sahabat Nabi, dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau pengakuan, dan atau sifat-sifat yang ada pada diri Rasulullah Saw. Dalam tempat lain, Hadits Nabi ialah semua catatan yang keluar dari Rasulullah (selain al-Qur’an) dalam bentuk kata-kata, atau perbuatan, atau pengakuan, dan atau sifat-sifat kemanusiaan yang ada pada diri Rasulullah Saw. Semua teks hadits itu baku, statis, diam, dan tidak perlu dirubah redaksinya. Para ilmuan menganggap bahwa semua teks hadits, jika hendak diterapkan kepada masyarakat, maka memerlukan interpretasi yang diarahkan untuk menyusun konsep, atau untuk menyusun pemikiran ijtihadi.
Sedangkan Ilmu Hadits ialah seperangkat kaidah yang mengatur tentang anatomi dan morfologi hadits. Pengolahan anatomi hadits disebut Ilmu Hadits Riwayah, dan pengolahan morfologi hadits disebut Ilmu Hadits Dirayah. Dua bidang ilmu itu bergerak terus, dan berkembang sesuai kebutuhan, untuk menformatisasikan isi hadits Nabi kepada lokasi atau kepada perkembangan masyarakat.
Ilmu Hadits Riwayah ialah studi hermeneutika atas teks hadits atau informasi tentang ungkapan isi hadits Nabi dari berbagai segi. Kitab Kuning mengulas masalah ini dengan sebutan Syarah Hadits, dan Hasyiyah atau Ta’liqat. Semua berkaitan dengan ilmu kalam, ilmu fiqh dan atau ilmu lainnya.Ulasan semacam itu banyak sekali modelnya, sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab klasik, yang ada dalam perpustakaan, atau CD dan lain sebagainya. Syarah atau interpretasi juga banyak ditulis oleh tokoh yang muncul sekarang, dalam bentuk buku atau kitab dengan bahasa yang beraneka macam.
Perintis pertama ilmu hadits Riwayah ini adalah Muhammad bin Syihab Az-Zuhry yang wafat pada tahun 124 Hijriyah.[1]
Ilmu Hadits Dirayah ialah ilmu yang membahas tentang seperangkat kaidah atau teori yang membahas tentang Sanad Hadits (pertemuan satu rawi (guru) dengan rawi yang lain (murid), berdasarkan penelitian sosio-historis, yang dilakukan oleh seorang pengamat. Pengamat itu menyatakan, bahwa guru dan murid itu bertemu atau tidak, dan dari segi lain, apakah setiap satu dari guru dan murid tadi kredebilitas dan akurat (adil dlabith) atau tidak. Selain itu, apakah dalam penelitian sanad tadi ada illat (nilai negatif) atau tidak, dan begitulah seterusnya. Jika guru dan murid itu betul-betul bertemu, maka sanad hadits disebut Muttashil. Jika tidak bertemu, maka sanad hadits disebut Mursal, Munqathi’, Mu’dlal, atau penilaian lainnya. Jika sanad yang muttashil itu semua rawinya adil dan dlabith, maka hadits disebut shahih atau hasan. Jika rawi itu tidak adil dan tidak dlabith, maka hadits disebut dlaif atau maudlu’ dan begitulah seterusnya.
Pengolahan matan hadits yang dikutip oleh Ilmu Dirayah, dan oleh Ilmu Riwayah, itu berbeda. Ilmu Hadits Dirayah mengelola matan hadits dari segi pembuatan format hadits, yaitu ulasan tentang bagaimana agar matan hadits itu bekerja untuk memproduksi makna. Sedangkan penglolaan Ilmu Riwayah adalah penggalian formatisasi makna oleh teks itu, agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam kaitan ini, teks hadits dalam proses pembentukan formatnya berakhir sampai Rasulullah Saw. wafat, dan ditulis oleh ahli-ahli hadits sampai abad tiga hijriyah. Pekerjaan penulisan dan pengumpulan hadits seperti itu disebut Ilmu Hadits Dirayah. Sedangkan formatisasi oleh matan hadits, itu berkembang terus sepanjang zaman, bahkan sampai hari kiamat. Formatisasi makna oleh teks hadits dikerjakan oleh Ilmu Hadits Riwayah melalui hermenetika keilmuan, didasarkan pada kerangka berfikir dan metoda tertentu, sebagaimana tersebut di atas.
Ilmu Hadits Dirayah sejak pertengahan abad III Hijriyah sudah mulai dirintis oleh sebagian Muhadditsin dalam garis-garis besarnya saja, dan masih tersebar dalam beberapa mushaf. Baru pada awal abad ke IV, ilmu ini dibukukan dan dijadikan vak yang berdiri sendiri, sejajar dengan ilmu-ilmu yang lain.[2]
Ulama pertama yang membukukan ilmu hadis dirayah adalah Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, al-Muhaddis al-Fasil bain ar-Rawi wa al- wa 'iz (Ahli Hadis yang Memisahkan Antara Rawi dan Pemberi Nasihat). Sebagai pemula, kitab ini belum membahas masalah-masalah ilmu hadis secara lengkap.[3] Kemudian muncul al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H/1014 M) dengan sebuah kitab yang lebih sistematis, Ma'rifah 'U1um al-Hadis (Makrifat Ilmu Hadis). Selanjutnya lagi diteruskan oleh Ahmad bin Abdullah Al-Asfihani (w. 430 H), Abu Bakar Ahmad bin ‘Ali (w.463 H), selanjutnya Qodhi ‘Iyad yang wafat pada tahun 544 H,[4] dan seterusnya lagi ilmu hadits dirayah ini dikembangkan oleh beberapa ulama hadits yang sangat ahli dalam bidangnya.
B.     Abu al-Hasan Muhammad bin Abd al-Rahman bin al-Rāmahurmuzī Khallād
Abu al-Hasan Muhammad bin Abd al-Rahman bin al-Rāmahurmuzī Khallād (الرامهرمزي) ابو محمد الحسن بن عبد بن الرحمن خلاد, yang umum dikenal dalam literatur abad pertengahan sebagai Ibn al- Khallād.
Rāmahurmuzī's spesifik-Al tanggal lahir masih belum ditentukan, tetapi dapat diperkirakan berdasarkan tanggal guru kematian-Nya, menempatkan lahir sekitar 100 tahun sebelum kematiannya sendiri.[5] Oleh karena itu, 871/260 adalah perkiraan suara yang cukup, menurut The Encyclopaedia of Islam, berbasis masa hidup yang panjang umumnya diasumsikan untuk ahli hadits dini. Nama al-Rāmahurmuzī adalah anggapan untuk Ram-hurmuz sebuah kota di Khuzistan di selatan-barat sekarang Iran . Pentingnya Ram-hurmuz adalah lokasi pusat di persimpangan Ahwaz , Shūshtar , Isfahan dan Fars antara ab-i Kurdistan dan sungai-sungai Gūpāl.[6]
Dia pertama kali mulai belajar hadis di 903/290, mendengar hadits dari ayahnya, ibn Abd al-Rahman Khallād, dan ibn Muhammad Abdillah al-Hadari, Abu al-Husayn al-Wādiī, Muhammad bin Hibban al-Māzinī dan lain-lain dari mereka generasi. Ia bekerja sebagai hakim (qadi) untuk jangka waktu tertentu, meskipun sedikit detail disediakan.[7]
Al-Ramahurmuzi adalah seorang ulama besar dan terkemuka dalam bidang hadits pada zamannya, dan beberapa karyanya muncul seiring dengan kebesarannya dalam bidang hadits tersebut. Al-Sam’ani berkata, “Dia (Al-Ramahurmuzi) adalah seorang yang termuka dan banyak pembendaharaannya dalam hadits. Komentar dari Al-Dzahabi yang mengatakan, “Al-Ramahurmuzi adalah seorang imam hafiz, seorang muhaddist non Arab, dia menulis, menyusun dan melahirkan berbagai karya ilmiah mengikuti jejak para ulama hadits dan juga ahli syi’ir, kemudian, dari segi kualitas pribadinya dia adalah seorang yang hafizh, tsiqat, ma’mun dan melalui kesan-kesan, pengalaman dan peninggalan karya ilmiahnya, dapat disimpulkan bahwa dia adalah seorang yang terpelihara muru’ah-nya, mulia akhlaknya dan bagus kepribadiannya.
C.    Guru-guru dan Murid-murid Imam al-Ramahurmuzi
Diantara para gurunya dalam bidang hadits adalah ayahnya sendiri, yakni Abd al-Ramahurmuzi, Abu Hushain Muhammad ibn al-Husain al-Wadi’I (W. 296 H), Abu Ja’far Muhammad Ibn al-Husain al-Khats’ami (221-315 H), Abu Ja’far Umar ibn Ayyub al-Saqthi (W. 303 H), dan lain-lain. Sedangkan diantara para muridnya yang meriwayatkan hadits-haditsnya adalah Abu al-Husain Muhammad ibn Ahmad al-Shaidawi, al-Hasan ibn al-Laits al-Syirazi, Abu Bakar Muhammad ibn Musa ibn Mardawaih, Al-Qadhi Ahmad ibn Ishaq al-Nahawindi, Abu al-Qasim Abdullah bin Ahmad ibn Ali al-Baghdadi, dan lain-lain.
D.    Kitab Karangan Imam al-Ramahurmuzi
Ibn Khallad al-Ramahurmuzi hidup dari akhir abad ke-3 H sampai dengan pertengahan abad ke-4 H. Pada ke-4 Hijriah, tatkala ilmu-ilmu ke Islaman mengalami kematangan dan memiliki istilah-istilah sendiri, bermunculanlah ilmu-ilmu yang mandiri, yang diantaranya adalah dalam bidang ilmu mushthalah al-Hadis. Dalam bidang mushthalah al-Hadits, yang pertama menulis kitabnya adalah Al-Ramahurmuzi dengan judul Al-Muhaddits al-Fashil bayn al-Rawi wa al-Wa’I. kitab ini dipandang sebagai kitab yang pertama dalam bidang ilmu ushul al-Hadits (mushthalah al-Hadits).
Selain kitab al-Muhaddits al-Fashil, al-Ramahurmuzi juga menulis sejumlah kitab, yang diantarannya adalah : Adab al-Muwa’id, Abad al-Nathiq, Imam al-Tanzil fi al-Qur’an al-Karim, Amtsal al-Nabawi, al-Illal fi Mukhtar al-akhbar dan lain-lain. Al-Ramahurmuzi meninggal dunia pada tahun 360 H di Ramahurmuzi.[8]
Al-Dhahabi mengatakan bahwa ia tidak dapat menemukan tanggal-Rāmahurmuzī kematian Al dan berspekulasi itu telah selama AH 350, antara 961 dan 971 Masehi. Dia kemudian mengutip Abu al-Qasim ibn Mandah sebagaimana dimaksud dalam karyanya , al-Wafayāt, bahwa Al-Rāmahurmuzī tinggal sampai hampir 971/360 ketika tinggal di kota Ram-hurmuz.[9]
Al-Rāmahurmuzī juga seorang penyair [10] dan beberapa baris puisinya dikumpulkan dalam Yatīmah al-Dahr oleh al-Thaālabī . Dua dari karya-karyanya prosa tetap sampai saat ini, baik mengenai subyek hadits . [11]
Karya Imam al-Ramahurmuzi
  1. al-Muaddith-Fāil bayn al-Rawi wa al-Wai [12] -karyanya yang paling terkenal, adalah sebuah karya yang komprehensif tentang masalah terminologi hadits evaluasi dan biografi, Hal ini dianggap oleh ajr Ibnu berasal dari antara yang pertama yang komprehensif bekerja pada subyeknya. Ali al-Qari menjelaskan bahwa ungkapan yang digunakan oleh Ibnu ajr meninggalkan kesan bahwa ada sejumlah karya yang serupa pada saat itu Al-Rāmahurmuzī menulis nya sehingga membuat sulit penentuan yang pertama. The Encyclopaedia of Islam untuk menjadi yang pertama. Al-Muaddith al-Fāil dipengaruhi semua karya berikutnya dalam genre dan tersedia di cetak, diedit oleh Muhammad al-Khatib Ijāj di Beirut, 1971. Ibn ajr berkomentar bahwa al-Muaddith al-Fāil tidak mencakup semua disiplin ilmu yang relevan studi hadis. Al-Dhahabi mengatakan bahwa ia mendengar pekerjaan ini dengan isnad akan kembali ke Al-Rāmahurmuzī.
  2. Nabi Amthāl al-  -kumpulan dari sekitar 140 peribahasa dalam bentuk hadis yang telah dicetak dalam dua edisi. Yang pertama diedit oleh Amatulkarim Qureshi di Hyderabad, 1968 dan yang kedua oleh al-Athamī MM di Bombay, 1983.
  3. Rabi al-Mutayyim Akhbar fi al-Ashshāq
  4. al-Nawādir
  5. Risalah al-Safr
  6. al-Ruqā wa al-Taāzī
  7. Adab al-Nātiq[13]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ilmu Hadits ialah seperangkat kaidah yang mengatur tentang anatomi dan morfologi hadits. Ilmu Hadits terbagi kepada dua, yakni Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Pengolahan anatomi hadits disebut Ilmu Hadits Riwayah, dan pengolahan morfologi hadits disebut Ilmu Hadits Dirayah. Dua bidang ilmu itu bergerak terus, dan berkembang sesuai kebutuhan, untuk menformatisasikan isi hadits Nabi kepada lokasi atau kepada perkembangan masyarakat. Dalam kata lain Ilmu Hadits Riwayah ialah studi hermeneutika atas teks hadits atau informasi tentang ungkapan isi hadits Nabi dari berbagai segi. Perintis pertama ilmu hadits Riwayah ini adalah Muhammad bin Syihab Az-Zuhry yang wafat pada tahun 124 Hijriyah.[14] Sedangkan Ilmu Hadits Dirayah ialah ilmu yang membahas tentang seperangkat kaidah atau teori yang membahas tentang Sanad Hadits (pertemuan satu rawi (guru) dengan rawi yang lain (murid) Ulama pertama yang membukukan ilmu hadis dirayah sekaligus pencetus pertama adalah Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi (265-360 H)
B.     Saran
Kita sebagai umat Nabi Muhammad agar senantiasa selalu menggali ilmu yang berkaitan dengan sumber hukum Islam yang kedua ini dan sudah kita bahas beberapa minggu ini, tidak menutup kemungkinan akan tergali potensi-potensi baru yang akan hadir di kancah Ilmu Hadits yang berkembang pada masa modern ini.
DAFTAR PUSTAKA

Rahman,Fatchur, 1974, Ikhtisar Musthalahul Hadits,PT.AlMa’arif,Bandung.
Jalaluddin, As-Sayuti, 1966,Tadriiburrawi, juz 1,Daarul Kutud Hadiisah,Beirut.
Juynboll, GHA (1995)., Heinrichs dan Lecomte. ed 8. The Encyclopaedia of; Islam. Bosworth, Donzel
al-Dhahabi, Muhammad ibn Ahmad (1957). al-Mu `allimi.Tadhkirah al-Huffaz 3. Hyderabad: Dairah al-Ma `arif al-` Uthmaniyyah.
Yuslem, Nawir, MA. 2001,Ulumul Hadits,: PT Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
al-Qari, `Ali ibn Sultan. Muhammad dan Tamim Nizar Haytham. Syarah Nukhbah al-Fikr Syarah. Beirut: Dar al-Arqam.



[1] Drs.Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits,PT.AlMa’arif,Bandung,1974,hlm.74
[2] Ibid,hlm.76
[3] Jalaluddin, As-Sayuti,Tadriiburrawi,Daarul Kutud Hadiisah,juz 1,1966,hal.5
[4] Ibid,hal.6
[5] Juynboll, GHA (1995). Bosworth, Donzel, Heinrichs dan Lecomte. ed 8. The Encyclopaedia of; Islam. fascicules 137-8. Leidan, Belanda: EJ Brill. hlm 420-1.
[6] Ibid, 137-8.
[7] al-Dhahabi, Muhammad ibn Ahmad (1957). al-Mu `allimi. ed (dalam bahasa Arab).. Tadhkirah al-Huffaz 3. Hyderabad: Dairah al-Ma `arif al-` Uthmaniyyah. hal 905-6.

[8] Dr. Nawir Yuslem, MA. Ulumul Hadits,  (Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya. 2001), hal.469-472.

[9] al-Dhahabi, op.cit. hal 905-6.
[10] al-Dhahabi, Muhammad ibn Ahmad (2001). Shu `ayb al-Arnaout. Siyar `Alam al-Nubula 17 (Beirut: Muassasah al-Risalah. hal 73-4.
[11] Juynboll, GHA (1995). Bosworth, Donzel, Heinrichs dan Lecomte. ed 8. The Encyclopaedia of; Islam. fascicules 137-8. Leidan, Belanda: EJ Brill. hlm 420-1.
[12] al-Dhahabi, Muhammad ibn Ahmad (1957). al-Mu `allimi... Tadhkirah al-Huffaz 3. Hyderabad: Dairah al-Ma `arif al-` Uthmaniyyah. hal 905-6.

[13] al-Qari, `Ali ibn Sultan. Muhammad dan Tamim Nizar Haytham. Syarah Nukhbah al-Fikr Syarah. Beirut: Dar al-Arqam. 137 hlm.

[14] Drs.Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits,PT.AlMa’arif,Bandung,1974,hlm.74

Sabtu, 14 Mei 2011

KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keuar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
Setelah membaca latar belakang masalah yang akan dihadapi maka sekarang timbulah setidaknya ada dua persoalan yang mendasar, yaitu;
Pertama, dapatkah Sunnah berdiri sendiri dalam menentukan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an?; Kedua, apakah semua perbuatan Nabi Muhammad dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus diikuti oleh setiap umat islam?.
Makalah yang kecil lagi tipis ini, berusaha menjelaskan sekelumit tentang kedua perkara di atas, dan juga menjelaskan adanya keterkaitan antara Al-Hadits/As-Sunnah dengan Al-Qur’an.
C. Tujuan
Menambah wawasan bagi pembaca tentang permasalahan dimana hadits menjadi dasar hukum yang kedua setelah Al-Qur’an dan sebagai pemenuhan tugas makalah untuk mata kuliah Ulumul Hadits A pada semester kedua ini.

BAB II
PEMBAHASAN
A. KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan umat Islam harus kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantara ayatnya adalah sebagai berikut:[1]

[1] Prof.Dr.T.M.Hasbi Ash Shiddieqy,Pokok-pokok ILMU DIRAYAH HADITS 2,Bulan Bintang Jakarta,1976.hal.365
[2] Ibid.hal.355-357.
[3] Drs.H.Mudasir,ILMU HADIS,CV.PUSTAKA SETIA,Bandung,1999,hal.66
[4] Ibid,hal. 67.
[5] Ibid.hal.70
[6] Ibid.hal.70
[7] Ibid.hal.73
[8] Ibid.hal.74
[9] Ibid.hal.76
[10] Ibid.hal.76-86.
[11] Op,cit.hal.360
[12] Ibid.hal.366
[13] Ibid.hal.367-369.   SELENGKAPNYA.........KLIK........