BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keuar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
Setelah membaca latar belakang masalah yang akan dihadapi maka sekarang timbulah setidaknya ada dua persoalan yang mendasar, yaitu;
Pertama, dapatkah Sunnah berdiri sendiri dalam menentukan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an?; Kedua, apakah semua perbuatan Nabi Muhammad dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus diikuti oleh setiap umat islam?.
Makalah yang kecil lagi tipis ini, berusaha menjelaskan sekelumit tentang kedua perkara di atas, dan juga menjelaskan adanya keterkaitan antara Al-Hadits/As-Sunnah dengan Al-Qur’an.
C. Tujuan
Menambah wawasan bagi pembaca tentang permasalahan dimana hadits menjadi dasar hukum yang kedua setelah Al-Qur’an dan sebagai pemenuhan tugas makalah untuk mata kuliah Ulumul Hadits A pada semester kedua ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan umat Islam harus kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantara ayatnya adalah sebagai berikut:[1]
[1] Prof.Dr.T.M.Hasbi Ash Shiddieqy,Pokok-pokok ILMU DIRAYAH HADITS 2,Bulan Bintang Jakarta,1976.hal.365
[2] Ibid.hal.355-357.
[3] Drs.H.Mudasir,ILMU HADIS,CV.PUSTAKA SETIA,Bandung,1999,hal.66
[4] Ibid,hal. 67.
[5] Ibid.hal.70
[6] Ibid.hal.70
[7] Ibid.hal.73
[8] Ibid.hal.74
[9] Ibid.hal.76
[10] Ibid.hal.76-86.
[11] Op,cit.hal.360
[12] Ibid.hal.366
kurang lengkap
BalasHapusYang hadits tidak dapat dgunakan sbg sumber hukum islam mana :v ?
BalasHapusHadits palsu
HapusHadits yang dhoif
BalasHapus