WELCOME

Senin, 26 Maret 2012

Eka Prasetya PancaKarsa


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Pancasila sebagai dasar negara kita penuh dengan makna yang dimana didalamnya adalah suatu kesepakatan suatu negara yang rindu dengan kedaulatan.
Dalam perancangan dasar negara yang penuh dengan kontroversi antara rakyat Indonesia sendiri yang masing-masing ingin menyuarakan pendapatnya. Kemudian daripada itu, rasa rindu yang mendalam terhadap dasar negara yang wajib dimiliki oleh negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Begitu pula perkembangan Pancasila yang sebagai dasar negara kita banyak bergejolak dikarenakan oleh oknum-oknum yang ingin merubah Pancasila yang sudah disepakati oleh kita semua warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2. Masalah
Dalam masalah “Ekaprasetia Pancakarsa” ini atau yang lebih dikenal dengan “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila”, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada hal berikut:
1. Apa itu Ekaprasetia Pancakarsa ?
2. Mengapa Ekaprasetia Pancakarsa itu menjadi kesepakatan Nasional ?
3. Jalur-jalur apa saja Ekaprasetia Pancakarsa itu diterapkan ?
1.3. Tujuan
Sesuai dengan uraian singkat di atas, karya tulis ini atau makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pembaca maupun penulis, sekaligus untuk memenuhi permintaan dosen kami Bapak Drs. H. Sofroyani sebagai tugas pada semester pertama ini semoga sesuai dengan harapan beliau, dan harapan kita semua. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.


BAB II
PEMBAHASAN
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
(EKAPRASETYA PANCAKARSA)
SEBAGAI KESEPAKATAN NASIONAL
Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang bulaat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagian hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagian rohaniah.
Dengan keyakinan akan kebenaran Pancasila manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial.
Dengan berpangkal tolak dari kodrat mannusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial, maka penghayatan dan pengamalan Pancasila akan ditentukan oleh kemauan dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, manusia Indonesia dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh menggunakan pedoman sebagai berikut.

1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karena itu manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya itu kepada orang lain.
2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Dengan sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak-hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku-suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan “tepa selira” serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
3. SILA PERSATUAN INDONESIA
Dengan sila Persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Menempaykan kepentingan Negara dan Bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti bahwa manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, apabila diperlukan. Oleh karena sikap rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Dengan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan haknya I menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan diusahakan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab.
5. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan teerhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Demikian pula dipupuk sikap suka bekerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan umum. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Demikian dengan ini ditetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dinamakan Ekaprasetia Pancakarsa.
I. LATAR BELAKANG PERLUNYA
“PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA”
Pengalaman sejarah
Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Memang, selama sejarah Republik Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tercatat berbagai peristiwa dan pergolakan politik sampai dengan pemberontakan-pemberontakan bersejarah, yang apabila dikaji secara mendalam mempunyai tujuan akhir untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan menggantinya dengan dasar negara yang lain.
Dalam pasang surutnya sejarah pertumbuhan bangsa kita selama lebih dari tiga dasawarsa merdeka, kita mengalami berbagai babak sejarah. Ada masa di mana kebenaran Pancasila sebagai dasar negara diperdebatkan lagi sehingga bangsa kita nyaris berada di tepi jurang perpecahan. Mengenai hal ini sejarah politik dan ketatanegaraan kita mencatat kemacetan siding konstituante, yang setelah tiga tahun bersidang tidak berhasil melaksanakan tugasnya, terutama karena adanya pikiran-pikiran untuk mengganti Pancasila dengan dasar negara lain, sehingga konstituante tidak berhasil mengambil keputusan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Kemelut nasional ini terpaksa diakhiri dengan dekrit Presiden pada tanggal 5Juli 1959, dengan menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dekrit ini terkandung pula penegasan Pancasila itu sebagai dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
II. PROSES TERJADINYA KETETAPAN MPR NO. II/MPR/78
Apabila kita telusuri kembali tahun-tahun pertama lahirnya Orde Baru, yang merupakan awal dari tekad baru seluruh bangsa kita untuk melaksanakan kembali kemurnian Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kita akan teringat kembali bahwa sejak tahun 1966 Kepal Negara secara teratur dan terus-menerus mengajak kita semua untuk memahami secara dengan penuh kesungguhan dan secara benar melaksanakan apa yang ditujukan oleh pandangan idup dan dasar negara kita itu.
Ajakan itu perlu kita perhatikan karena mewujudkan masyarakat Pancasila itulah akhir segala gerak langkah bangsa kitaa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, terutama melalui pembangunan di segala bidang. Dengan memahami secara mendalam dan benar, serta dengan mengamalkan Pancasila itu, kita akan berjalan dengan lurus dan tiba dengan selamat pada tujuan perjalanan panjang bangsa Indonesia seperti yang sejak semula menjadi kemerdekaan Nasional kita.
Pada tanggal 12 April 1976, untuk pertama kalinya Presiden mengemukakan gagasan –gagasannya mengenai pedoman untuk menghayati dan menjabarkan Pancasila yang beliau beri nama “Ekaprasetia Pancakarsa”.
Ada dua buah  bahan pertimbangan yang diajukan oleh Presiden kepada MPR, yang pertama mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara dan yang kedua mengenai “P-4”. Kedua bahan pertimbangan tersebut merupakan hasil kerja “Team Penghimpun Bahan-Bahan Sidang MPR” yang lebih dikenal sebagai “Team Sebelas”, karena terdiri dari sebelas orang. Team ini menghimpun dan menyaring bahan yang telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Keamanan Nasional yang antara lain mencakup sumbangan dan pikiran dari hamper seluruh Universitas kita, dari cerdik-pandai, dari pemuka-pemuka masyarakat dan dari berbagai lapisan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya MPR memiliki alat-alat kelengkapan, ialah Badan Pekerja(BP) dan MPR dan komisi MPR. Salah satu tugas dari BP MPR in adalah mempersiapkan Rancangan Acara dan RAncangan Putusan-Putusan Sidang Umum atau Sidang Istimewa Majelis. Oleh peraturan Tata Tertib MPR antara lain ditentukan bahwa rapat-rapat BP MPR harus telah diselenggarakan sekurang-kurangnya dua bulan sebelum sidang umum atau sidang Istimewa berlangsung. Mengingat bahwa Sidang Umum MPR untuk tahun 1978 akan berlangsung dalam bulan Maret 1978, maka BP MPR untuk tahun 1978 akan berlangsung mengadakan rapat-rapatnya dalam bulan Oktober 1977, yang terus berlangsung sampai dengan bulan Januari 1978. Selanjutnya  dalam melaksanakan tugasny, BP MPR telah membentuk tiga buah Panitia Ad. Hoc. Satu diantaranya, ialah Panitia Ad Hoc II, bertugas untuk menyusun Rancangan Ketetapan MPR tentang “P-4”. Bahan pembahasan panitia Ad Hoc. II adalah rancangan Naskah “P-4” yang telah diajukan oleh Presiden sebagai bahan pertimbangan pada majelis, yang merupakan lampiran dari pidato Presiden yang disampaikan pada upacara pengambilan Sumpah/janji para Anggota MPR pada tanggal 1 Oktober 1977.
Setelah mengadakan rapat-rapat selama dari tiga bulan, panitia Ad Hoc. II MPR datang pada kesepakatan-kesepakatan berikut. Pertama, bahwa “P-4” merupakan penunutun dan pegangan hidup bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan/lembaga kemasyaraakatan, baik pusat maupun daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh. Kedua, khusus mengenai Pedoman tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dipandang perlu ada penjelasan, penjelasan ini dianggap perlu oleh Panitia Ad Hoc. II karena masalah-masalah yang menyangkut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dianggap cukup peka. Panitia Ad Hoc. II ini menghasilkan Rancangan Ketetapan MPR tentang “P-4” yang kemudian diterima oleh BP MPR dan selanjutnya merupakan bahan yang akan diputus oleh MPR dalam siding Umum bulan Maret 1978. Dalam rapat-rapat BP MPR telah berbicara wakil-wakil seluruh Fraksi yang ada di dalamnya. Semua fraksi mempunyai pandangan yang sama, ialah memandang perlu adanya “P-4” dan perlunya menjaga kelestarian Pancasila.
Dengan bahan-bahan yang telah disiapkan secara masak-masak dan melalui permusyawaratn-permusyawaratan yang sangat mendalam dalam BP MPR itulah Majelis yang besar memasuki sidang Umum yang berlangsung serlama dua belas hari dari tanggal 11 Maret s/d 23 Maret 1978.. untuk membahas bahan-bahan yang harus diputuskan, maka mejelis telah membentuk tiga buah komisi. Satu diantara ketiga komisi ini ialah Komisi B, menggarap Rancangan Ketetapan tentang “P-4”. Sama dengan Suasana dalam rapat panitia Ad Hoc. II maka dalam rapat-rapat Komisi B, juga tampak kesamaan pandangan antara semua fraksi, ialah bahwa dirasa perlu adanya “P-4” demi kelestarian Pancasila. Yang belum tercapai kesepakatan adalah juga mengenai bentuk hukum dari penuangan pedoman tersebut. Semua fraksi menyatakan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu nafas dengan kehidupan bangsa dan negara kita.
Selama sidang Umum MPR berkembang kesepakatan bahwa : (1) MPR harus dapat mengambil keputusan mengenai “P-4”, (2) sidang Umum MPR dibatasi oleh waktu, dan (3) bahwa dalam hal MPR tidak dapat mencapai mufakat bulat, maka keputusan-keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, yang memang dimungkinkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Tata Tertib MPR. Dan pada tanggal 21 Maret 1978, hari Selasa, hari kesebelas dari Sidang Umum MPR tahun 1978, dengan suara terbanyak Rapat Paripurna MPR mengambil keputusan mengenai ketetapan MPR tentang “P-4”, yang merupakan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978.


III.  PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA
1.      Penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia
Dalam uraian sebelumnya telah kita tegaskan, bahwa Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah,sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan , baik di Pusat maupun di Daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin baha pancsila itu lah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, dalam kehidupan kemasyarakatan maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Untuk memungkinkan dan memudahkan pelaksanaaan dan penghayatan dan pengamalan Pancasila, diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi penuntun bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.  Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam naskah yang menjadi lampiran dari pada Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, telah memberikan petunjuk tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Pedoman itu dituangkan dalam bahasa yang sederhana dan jelas tidak lain dengan maksud agar mudah dapat kita pahami.
2.      Manusiawi
Setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik. Ini merupakan naluri yang paling kuat dalam diri manusia. Dan seperti yang diisyaratkan oleh ketetapan MPR NO. II/MPR/78, maka pancasila yang bulat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup manusia sebagai pribadi, dan hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa, dan bangsa, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahirlah dan kebahagiaan rohaniah.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang menjadi titik tolak dari pada usaha kita untuk memahami manusia itu sendiri, manusia dan masyarakatnya dan manusia dengan segenap lingkungannya. Adapun manusia yang kita pahami bukanlah manusia yang luar biasa. Manusia yang hendak kita fahami adalah manusia yang di samping memiliki kekuatan, juga  manusia yang dilekati dengan kelemahan-kelemahan; manusia yang disamping mempunyai kemampuan-kemampuan , juga manusia yang mempunya I keterbatasan-keterbatasan. Manusia yang di samping mempunyai sifat-sifat yang baik,juga manusia yang mempunyai sifat yang kurang baik. Manusia yang hendak diharapkan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila bukanlah manusia yang kita  tempatkan di luar batas kemampuan.
Dengan perkataan lain , pedoman yang menghayati dan mengamalkan Pancasila harus tetap manusiawi , artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa .
           Dalam usaha kita untuk mengamalkan Pancasila, kita memang perlu menyelaraskan angan –angan dengan kenyataan kita boleh melambungkan angan – angan kita mengenai kehidupan pribadi dan kehidupan bermasyarakat yang kita anngap baik seperti yang kita bayangkan mengenai kehidupan berdasarkan Pancasila .Tetapi dilain pihak kita harus tetap berpijak pada kenyataan mengenai kemampuan manusiawi untuk mewujudkan angan – angan yang indah itu . Menuntut dari manusia agar bersikap dan bertingkah laku diluar batas kemampuan dan kelayakan manusiawi adalah mustahil. Namun dengan menyadar sepenuhnya kodrat dan martabat kita sebagai manusia , kita terus berusaha untuk meningkatkan corak dan mutu kehidupan kita yang kita kembangkan dari serba hubungan yang terdapat antara kita sebagai manusia pribadi secara kodrat dengan segenap lingkungan sosial kita .
3 . Kodrat Manusia
           Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi , maka pedoman penghayatan juga harus bertolak dari kodrat manusia , khususnya dari arti dan kedidikan manusia dengan manusia lainnya . pangkal tolak ini sangat penting , sebab manusia hanya dapat hidup dengan sebaik – baiknya dan manusia hanya dapat mempunyai arti ,apabila ia hidup bersama – sama manusia lainnya didalam masyarakat .Tidak dapat dibayangkan adanya manusia yang hidup menyendiri tanpa hubungan dan tanpa bergaul dengan sesama manusia lainnya.
           Dari sejak lahir sampai meninggal manusia perlu bantuan atau bekerja sama dengan orang lain . Manusia sangat memerlukan pengartian , kasih sayang , harga diri , pengakuan , dan tanggapan - tanggapan emosional , yang sangat penting artinya bagi pergaulan dan kesejahteraan hidup yang sehat .Tanggapan emosional itu hanya dapat ia peroleh dalam hubungannya dngan manusia lain dalam masyarakat .
           Inilah kudrat manusia, yang sebagai mahkluk Tuhan, yaitu mahkluk pribadi sekaligus mahkluk sosial, “P 4” tersebut bertolak dari kesadaran tentang sifat kudrati manusia sebagai individu sekaligus makhluk sosial, merupakan kesatuan yang harus dikembangkan secara seimbang, selaras dan serasi.
           Kekuatan manusia pada hakekatnya tidak terletak pada fisiknya atau jiwanya semata-mata, melainkan kekuatan manusia terletak dalam bekerja sama dengan manusia lainnya. Dengan manusia lainnya masyarakat menciptakan kebudayaan, yang pada akhirnya membedakan manusia dengan mahkluk hidup lainnya. Yang mengantarkan umat manusia pada tingkat, mutu, martabat dan harkatnya sebagai manusia yang hidup pada zaman sekarang dan yang akan datang.
4 . PandanganPancasila  terhadap Hubungan Antara Manusia Dan Masyarakat.
            Ada beberapa pandangan pokok mengenai hubungan manusia didalam masyarakat. Pandangan pertama memberikan arti yang sangat kuat kepada manusia sebagai pribadi. Pandangan ini menempatkan kebebasan individu yang berlebihan. Dalam usaha mencapai kemajuan, manusia sering bersaing dengan manusia lainnya dalam persaingan bebas yang kadang-kadang kejam,  yang mengakibatkan penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah. Ini membawa kecendrungan bahwa hanya yang kuat sajalah mendapat hidup. Menurut pancasila arti dan hubungan antara manusia dan masyarakat itu tidak memilih salah satu  dari pandangan tadi, melainkan bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai jika dapat dikembangkan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara Masyarakat, yang dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila dalam pancasila sebagai kesatuan.
5. Pengendalian diri : pangkal tolak penghayatan dan pengamalan pancasila .
            Dalam masyarakat Indonesia yang sangat aneka ragam coraknya itu , kemauan dan kemampuan mengendalikan diri dan kepentingan adalah suatu sikap yang mempunyai arti yang sangat penting dan bahkan merupakan sesuatu yang sangat diharapkan , yang pada gilirannya akan menumbuhkan keseimbangan dan stabilitas masyarakat .
            Karena itu pangkal tolak penghayatan dan pengamalan pancasila ialah kemauan dan kemampuan manusia Indonesia didalam mengendalikan diri dan kepentingannya agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara dan warga masyarakat .
Dengan demikian maka sikap hidup manusia pancasila adalah :
1.      Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakatnya .
2.      Kewajiban masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadinya .
Pengamalan pancasila bertujuan untuk mewujudkan kehidupan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita – citakan ,kehidupan baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan negara kita .
6 .Ekaprasetia Pancakarsa
      Dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978,”P 4” Dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”.Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa sansekerta . secara harfiah “Eka” berarti satu atau tunggal,”Prasetia” berarti janji atau tekad ,”panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat .Dengan demikian Ekaprasetia Pancakarsa berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak .Dalam   hubungan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 maka lima kehendak yang kuat itu adalah kehendak untuk melaksanakan kelima sila dari pancasila
      Karena merupakan tekad, maka janji dalam Ekaprasetia Pancakarsa lebih merupakan tekad yang tumbuh dari kesadaran sendiri atau merupakan janji terhadap dirinya. Janji kepada diri sendiri merupakan panggilan hati nurani. Janji itu adalah kudrat sebagai mahkluk pribadi sekaligus mahkluk sosial.
      Dan yang terkandung dalam Karsa adalah kesadaran akan kodratnya serta kemauannya untuk mengendalikan kepentingannya dalam menghayati dan mengamalkan kelima sila dari Pancasila
7. Pengamalan Pancasila
      Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan Ekaprasetia Pancakarsa, wujud pengamalan kelima sila dari pancasila sbb:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa:
1.      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai kepercayaan masing-masing.
2.      Hormat menghormati antara umat beragama agar terbina umat kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
4.      Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b.  Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:
     1. Mengakui persamaan derajat, hak , dan kewajiban antara sesama manusia .
     2. Saling mencintai sesama manusia .
     3. Mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
c.  Sila persatuan Indonesia:
1 .Menempatkan Persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3 .Cinta tanah air dan bangsa.
4.Memajukan persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika .
d .Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan .
      1.Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
      2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain .
      3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa bersama .
      4. Musyawarah untuk mencapai mufakat dan menerima hasil keputusan masyarakat .
      5. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani luhur
      6 .Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME ,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan .
e .Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia :
      1 .Mengembangkan perbuatan yang luhur mencermikan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong .
      2 .Bersikap adil dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban .
      3 .Menghormati hak orang lain,dan tidak merugikan kepentingan umum .
      4 .Suka bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain
      5 .Bersama – sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
IV. Pola Pelaksanaan P4
Untuk melaksakan P4 perlu usaha untuk dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan oleh seseorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usha-usaha;
-Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi Insan Pancasila
-Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila
Sasaran pelaksanaan P4 adalah perorangan, keluarga, dan masyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing maupun dilingkungan tempat kerja.
Langkah pertama adalah dengan penataran Pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat, yang pertama-tama harus menghayati dan mengamalkan Pancasila. Langkah selanjutnya adalah menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang antara lain;
1.      Jalur – jalur yang digunakan :
a.       Jalur Pendidikan
     Dalam melaksnakan P4 ,peranan pendidikan sangat penting , baik pendidikan sekolah (formal) maupun pendidikan luar sekolah (non formal) yang terlaksana didalam keluarga , sekolah dan lingkungan masyarakat .
1.   Keluarga
2.   Sekolah
3.   Lingkungan hidup
b.      Jalur Media masa
     Walaupun pola pelaksanaan P4 melalui media masa, namun menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar siaran – siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanan P4 dapat dihindarkan .
c.       Jalur organisasi sosial politik
     Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakkan kehidupan kostitusional, maka kiranya semua partai politik hendaklah ikut serta melaksanakan P4 ,sehingga pancasila itu lestari di Republik Indonesia ini .
2.      Penciptaan suasana yang menunjang meliputi kebiksanaan pemerintah dan peraturan perundang – undangan ,aparatur Negara , dan kepemimpinan dan pemimipin masyarakat .


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Eka Prasetya PancaKarsa
TAP No. II/MPR/1978, 22 Maret 1978
1.      SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.      Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
2.      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup;
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
4.      Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.      SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia;
2.      Saling mencintai sesama manusia;
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa;
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
6.      Berani membela kebenaran dan keadilan;
7.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.      SILA PERSATUAN INDONESIA
1.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan;
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3.      Cinta tanah air dan bangsa;
4.      Bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia;
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
4.      SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.      Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat;
2.      Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain;
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan;
5.      Dengan itikat yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah;
6.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur;
7.      Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.      SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
2.      Bersikap adil;
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4.      Menghormati hak-hak orang lain;
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain;
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain;
7.      Tidak bersikap boros;
8.      Tidak bergaya hidup mewah;
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
10.  Suka bekerja keras;
11.  Menghargai kerja orang lain;
12.  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B. SARAN
Sebagai warga Indonesia yang baik selayaknya kita menghormati dasar negara kita dengan cara menjalankan makna-makna yang terkandung di dalamnya agar supaya kita memenuhi apa yang dicita-citakan oleh pemimpin kita dahulu yang menginginkan agar warga negara Indonesia menjadi negara yang berasaskan Pancasila mengikuti kaedah-kaedah Pancasila yang akhirnya menjadi kesepakatan suatu bangsa, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA, PT. PARYU BARKAH, JAKARTA, 1984
PROF. DR. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila,Paradigma, Yogyakarta, 2008.


1 komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Koment yaaaa...!!! _^-^_