WELCOME

Senin, 26 Maret 2012

Pengertian UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan-aturan pokok dalam sejarah perkembangan Negara Republik Indonesia yang telah mengalami berbagai periode-periode yang begitu besar dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun demikian kita tahu dengan sejarah tersebut membuat UUD 1945 begitu besar dan begitu sakral untuk dibicarakn karena isinya yang padat dan berisi mengenai tata cara pemerintahan yang ada di dalamnya.
Belum lagi pokok-pokok yang terkandung di dalamnya, alangkah besar manfaat UUD 1945 yang berpedoman dengannya, dengan faham yang Demokrasi Pancasila.
1.2. Masalah
Dalam masalah “PENGERTIAN UUD 1945 DAN POKOK-POKOK YANG ADA DI DALAMNYA” ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada hal berikut:
1. Apakah pengertian UUD 1945 itu sendiri ?
2. Apa Isi dari UUD 1945?
3. Isi pokok-pokok yang ada di dalam UUD 1945?
1.3. Tujuan
Sesuai dengan uraian singkat di atas, karya tulis ini atau makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pembaca maupun penulis, sekaligus untuk memenuhi permintaan dosen kami Bapak Drs. H. Sofroyani sebagai tugas pada semester pertama ini semoga sesuai dengan harapan beliau, dan harapan kita semua. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.


BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN UUD 1945 DAN POKOK-POKOK PEMIKIRAN DI DALAMNYA
A. PENGERTIAN UUD 1945
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum Dasar Negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. (Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008:178 ) , UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :

            1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
            2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 seiring dengan dinamika ketatanegaraan sekarang ini telah mengalami perubahan. Perubahan UUD 1945 sebagai agenda utama era reformasi mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 telah menghilangkan penjelasan ini. Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
            1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
            2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
            3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus          ;menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil)
            4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945           ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
            5. sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD       1945.
            Lima kesepakatan tersebut dilampirkan dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
Telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kitaa senantiasa harus ingat bahwa maasyaraakat itu harus terus berkembang, dinamis,. Negara Indonesia akan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberikan kristelesasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu bersifat mengikat, oleh karena itu makin supel sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam Undang-Undang Dasar itu jangan ketinggalan zaman.
Adapun sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi setiap warga negara.
Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan pertaturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah berasal dari bahaasa Inggris “Consstitution” atau bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (ground = dasar, wet = undang-undang) yang kedua-duanya menunjukkan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, atau
2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
Kata konstitusi dapt mempunyai arti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapt konstitusi tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar.
Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal initerbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo, 1981:25.26).
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarakan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam kkonteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republiik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
B. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuesi keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pertanyaan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian terseebut memuat serangkaian pertanyaan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat memuat dasar-dasar dan dasar filsafat fundamental negara Indonesia yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu: pertama memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
2. pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unssur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau (legal orde), yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaaksud adalah meliputi empat hal yaitu:
1. adanya kesatuan objek;
2. adanya kesatuan asas kerohanian;
3. adanya kesatuan daerah; dan
4. adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di indonesia sejak saat ditetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
3. pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

C. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945
Sistem pemerintahan negara indonesia dijelaskan secara rinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan negara indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulaatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan “Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara”, yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai suatu studi komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen dijelaskan sebagai berikut.
a. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum
Negara indoneisa berdasarakan atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarakan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalmnya pemerintah dan lembag-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) disini dihadapkan pada kekuasaan (macht). Prinsip dari sistem ini di samping akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem negara hukum seperti dikemukakan di atas.
c. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaaan tertingggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut`
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, seedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis (mandataris) dari majelis. Presiden wajib menjalankan putusan-putusan majelis, dan “tidak neben”, akan tetapi untergeordnet kepada majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 dan 2). Hal ini beraarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden/Wakil Presiedn sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena itu sekarang Presiden bersifat ‘neben’ bukan Untergeodnet, karena Presdiedn dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Disamping Presiedn adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden harus mendapaat persetujuan DPR untuk membentuk UU pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjaasama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan.
f. Menteri Negara Ialah Pembantu Presiedn, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak tergantung kepada dewan perwakilan rakyat.
g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, ia bukaan “diktator”, artinya kekuasaan tidak tak-terbatas.
D. POKOK-POKOK YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945
1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, negara indonesia adalah negara hukum, negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a)      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b)      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c)      Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukum-nya dapat dipahami, dapat dilaksankan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hukum, apart penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil Amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumberkan pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya. 

Berikut adalah sedikit pokok yang terkandung dalam Undang –Undang Dasar 1945:
UUD 1945 memuat 37 pasal dan dibagi menjadi 26 bab,Dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa negara adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kemudian dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam pasal 2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.Presiden dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden pasal 4 ayat (2). Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dalam pasal 12 disebutkan tentang kementerian negara, pasal tentang pemerintah daerah, mengenai DPR diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945, dalam pasal 23 tentang keuangan negara, kekuasaan kehakiman dalam pasal 24 UUD 1945, wilayah negara pada pasal 25, tentang warga negara pada pasal 26, dalam pasal 33 UUD 1945 menyatakan tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, dan pasal 35, dan 36 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
2. HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945. Adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat haak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Melalui pembukaan UUD 1945  dinyaatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersamaa bertujuan untuk melindungi  warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan haak-hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut:
“..Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajibaan untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama untuk melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar 1945 adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. 
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 seiring dengan dinamika ketatanegaraan sekarang ini telah mengalami perubahan. Perubahan UUD 1945 sebagai agenda utama era reformasi mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 telah menghilangkan penjelasan ini. Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
            1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
            2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
            3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus          ;menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil)
            4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945           ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
            5. sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD       1945.
Sistem  pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945:
a. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum
b. Sistem Konstitusional
c. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
f. Menteri Negara Ialah Pembantu Presiedn, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Pokok-pokok yang terkandung di dalam UUD 1945 antara lain:
1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
2. Hak asasi manusia
3. Demokrasi sebagai ciri Negara Indonesia.
B. SARAN
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan berhukum dengan UUd 1945 maka kita sebagai warganya perlu mengetahui secara dalam isi dari Pncasila dan UUD 1945 itu sebgai jalan hidup kita berbangsa, dan bertanah air Indonesia.

           






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Koment yaaaa...!!! _^-^_