PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
aturan-aturan pokok dalam sejarah perkembangan Negara Republik Indonesia yang telah mengalami berbagai
periode-periode yang begitu besar dalam sejarah Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
Meskipun demikian kita tahu dengan sejarah tersebut membuat UUD 1945 begitu
besar dan begitu sakral untuk dibicarakn karena isinya yang padat dan berisi
mengenai tata cara pemerintahan yang
ada di dalamnya.
Belum lagi pokok-pokok yang
terkandung di dalamnya, alangkah besar manfaat UUD 1945 yang berpedoman
dengannya, dengan faham yang Demokrasi
Pancasila .
1.2. Masalah
Dalam masalah
“PENGERTIAN UUD 1945 DAN POKOK-POKOK YANG ADA DI
DALAMNYA” ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada
hal berikut:
1. Apakah pengertian
UUD 1945 itu sendiri ?
2. Apa Isi
dari UUD 1945?
3. Isi
pokok-pokok yang ada di dalam UUD 1945?
1.3. Tujuan
Sesuai dengan
uraian singkat di atas, karya tulis ini atau makalah ini dibuat dengan tujuan
untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pembaca maupun penulis, sekaligus
untuk memenuhi permintaan dosen kami Bapak Drs. H. Sofroyani sebagai tugas pada
semester pertama ini semoga sesuai dengan harapan beliau, dan harapan kita
semua. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN UUD
1945
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang
tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat
berisi aturan yang harus ditaati. Hukum Dasar
Negara meliputi keseluruhan sistem
ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan
mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena
itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan
dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. (Kaelan. Pendidikan
Pancasila.2008:178 ) , UUD menentukan cara-cara
bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama
lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD
disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun
pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal
ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman
Pokok-pokok pikiran Pembukaan
UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD
1945 seiring dengan dinamika ketatanegaraan sekarang ini telah mengalami
perubahan. Perubahan UUD 1945 sebagai agenda utama era reformasi mulai
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR )
pada tahun 1999 telah menghilangkan penjelasan ini. Pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR
membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus ;menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil)
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalamPenjelasan UUD
1945 ke dalam pasal-pasal UUD
1945; dan
5. sepakat untuk menempuhcara adendum
dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Lima kesepakatan tersebut
dilampirkan dalam Ketetapan MPR
No. IX/MPR /1999 tentang Penugasan
Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus ;menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil)
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam
5. sepakat untuk menempuh
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar 1945
hanya memuat 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan
dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
Telah
cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat
garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara
negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Sifatnya
yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kitaa senantiasa harus ingat bahwa
maasyaraakat itu harus terus berkembang, dinamis,. Negara Indonesia akan
terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah
tergesa-gesa memberikan kristelesasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran
yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu bersifat mengikat,
oleh karena itu makin supel sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus
menjaga agar supaya sistem dalam Undang-Undang Dasar itu jangan ketinggalan
zaman.
Adapun sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai
berikut:
Oleh
karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif
yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi
setiap warga negara.
Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat
singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu, memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak
asasi manusia.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan pertaturan hukum positif
yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam
hierarkhi tertib hukum Indonesia .
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga
istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah berasal dari bahaasa Inggris “Consstitution”
atau bahasa Belanda “Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah
Undang-Undang Dasar, hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan
Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (ground =
dasar, wet = undang-undang) yang kedua-duanya menunjukkan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan
umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, atau
2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.
Kata konstitusi dapt mempunyai arti lebih luas daripada
pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya
meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapt konstitusi
tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar.
Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia
pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal
initerbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat
bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo, 1981:25.26).
Negara Indonesia
adalah negara demokrasi yang berdasarakan atas hukum, oleh karena itu segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem
peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian
kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara,
keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara. Hal
inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam kkonteks ketatanegaraan
Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan
eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara
Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta
bentuk negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam
konteks ketatanegaraan Republiik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm,
dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, dan diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuesi keduanya memiliki kedudukan
hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan
yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat
alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan
isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pertanyaan yang
tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian terseebut
memuat serangkaian pertanyaan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului
terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat memuat dasar-dasar dan
dasar filsafat fundamental negara Indonesia yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD
negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara pancasila. Oleh karena itu
alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD 1945,
sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
1.
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib
hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu: pertama memberikan faktor-faktor mutlak
bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib
hukum tertinggi.
2.
pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat
unsur-unssur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum
di Indonesia (rechts orde), atau (legal orde), yaitu suatu keterbulatan
dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaaksud adalah
meliputi empat hal yaitu:
1. adanya kesatuan objek;
2. adanya kesatuan asas kerohanian;
3. adanya kesatuan daerah; dan
4. adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di
indonesia sejak saat ditetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada
tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum
negara.
3.
pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
C.
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA MENURUT
UUD 1945
Sistem pemerintahan negara indonesia dijelaskan secara rinci
dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan
negara indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan
pengejawantahan kedaulaatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintahan negara
ini dikenal dengan “Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara”, yang dirinci
sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut
penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut
mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai suatu studi komparatif,
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen dijelaskan
sebagai berikut.
a.
Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum
Negara indoneisa berdasarakan atas hukum (rechsstaat), tidak
berdasarakan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
negara, termasuk di dalmnya pemerintah dan lembag-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum
atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht)
disini dihadapkan pada kekuasaan (macht). Prinsip dari sistem ini di samping
akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan
pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai UUD 1945 dan
hukum dasar yang tidak tertulis.
b.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan
sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk
konstitusional, ketetapan MPR ,
Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan
menegaskan lagi sistem negara hukum seperti dikemukakan di atas.
c.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaaan tertingggi sebelum dilakukan amandemen
dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut`
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR , sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia .
Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Majelis ini mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
tertinggi, seedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut
garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat
oleh majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis (mandataris) dari
majelis. Presiden wajib menjalankan putusan-putusan majelis, dan “tidak neben”,
akan tetapi untergeordnet kepada majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 dan 2). Hal
ini beraarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara
kelembagaan tinggi negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki
kekuasaan. MPR menurut UUD 1945
hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD,
melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden/Wakil
Presiedn sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh
karena itu sekarang Presiden bersifat ‘neben’ bukan Untergeodnet, karena
Presdiedn dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6A
ayat (1).
d.
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping
MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden
merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak
lagi merupakan mandataris MPR ,
melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
e.
Presiden Tidak Bertanggung
Jawab Kepada
DPR
Disamping Presiedn adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Presiden harus mendapaat persetujuan DPR untuk membentuk UU pasal 5 ayat (1)
dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan pasal
23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjaasama dengan Dewan, akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung pada Dewan.
f.
Menteri Negara
Ialah Pembantu
Presiedn , Menteri
Negara Tidak
Bertanggung Jawab
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu
oleh Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen).
Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 17 ayat
(2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak tergantung
kepada dewan perwakilan rakyat.
g.
Kekuasaan Kepala
Negara Tidak
Tak -Terbatas
D.
POKOK-POKOK YANG TERKANDUNG
DALAM UUD 1945
1.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, negara indonesia adalah negara
hukum, negara hukum yang berdasarkan pancasila dan bukan berdasarkan atas
kekuasaan. Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat
perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang
ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk
mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b) Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan
lain dan tidak memihak.
c) Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukum-nya
dapat dipahami, dapat dilaksankan dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar
akan mengembalikan peranan hukum, apart penegak hukum beserta seluruh sistem
peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil Amandemen 2002 yang mengemban
amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan negara
hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan
nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumberkan
pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar
konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.
Berikut adalah sedikit pokok yang terkandung dalam Undang
–Undang Dasar 1945:
UUD 1945 memuat 37 pasal dan dibagi menjadi 26 bab,Dalam
pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa negara adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik. Kemudian dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam
pasal 2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah. Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.Presiden
dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden pasal 4
ayat (2). Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dapat mengajukan rancangan
Undang-Undang kepada DPR, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Dalam pasal 12 disebutkan tentang kementerian negara, pasal tentang
pemerintah daerah, mengenai DPR diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22
UUD 1945, dalam pasal 23 tentang keuangan negara, kekuasaan kehakiman dalam
pasal 24 UUD 1945, wilayah negara pada pasal 25, tentang warga negara pada
pasal 26, dalam pasal 33 UUD 1945 menyatakan tentang perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, dan pasal 35, dan 36 tentang bendera, bahasa, lambang
negara, serta lagu kebangsaan.
2.
HAK ASASI MANUSIA
MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam
kenyataannya secara resmi deklarasi bangsa Indonesia telah lebih dulu
dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB, karena pembukaan
UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945. Adapun
Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa
Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB,
telah mengangkat haak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan
negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Melalui pembukaan UUD 1945
dinyaatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu
persekutuan bersamaa bertujuan untuk melindungi
warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan haak-hak asasinya.
Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut:
“..Pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang
bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajibaan
untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama untuk
melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama.
PENUTUP
Undang-Undang Dasar 1945 adalah peraturan perundang-undangan
yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang
mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang
dimuat dalam Penjelasan
UUD 1945 seiring dengan dinamika
ketatanegaraan sekarang ini telah mengalami perubahan. Perubahan UUD 1945
sebagai agenda utama era reformasi mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR ) pada tahun 1999 telah
menghilangkan penjelasan ini. Pada Sidang Tahunan MPR
1999, seluruh fraksi di MPR
membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus ;menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil)
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalamPenjelasan UUD
1945 ke dalam pasal-pasal UUD
1945; dan
5. sepakat untuk menempuhcara adendum
dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
1. Sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus ;menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil)
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam
5. sepakat untuk menempuh
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945:
a.Indonesia
ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum
a.
b. Sistem
Konstitusional
c. Kekuasaan Negara
yang Tertinggi
di Tangan Rakyat
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di
Samping MPR dan DPR.
e. Presiden
Tidak Bertanggung
Jawab Kepada
DPR
f. Menteri Negara
Ialah Pembantu
Presiedn , Menteri
Negara Tidak
Bertanggung Jawab
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
g. Kekuasaan
Kepala Negara
Tidak Tak -Terbatas
Pokok-pokok yang terkandung di dalam UUD 1945 antara lain:
1. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
2. Hak asasi manusia
3. Demokrasi sebagai ciri Negara Indonesia .
B. SARAN
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan berhukum
dengan UUd 1945 maka kita sebagai warganya perlu mengetahui secara dalam isi
dari Pncasila dan UUD 1945 itu sebgai jalan hidup kita berbangsa, dan bertanah
air Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Koment yaaaa...!!! _^-^_