WELCOME

Sabtu, 12 Maret 2011

TAYAMMUM DI DALAM PESAWAT


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

            Al-Quran adalah kalam Allah SWT., yang diturunkan kepada hambanya khusus umat Islam, yang di dalamnya terkandung aturan-aturan baik yang berhubungan dengan Allah SWT., yang disebut dengan hablum min Allah dan yang berhubungan dengan sesama makhluk khususnya manusia yang disebut dengan hablum min al-nas, dengan tujuan kemaslahatan manusia dalam menjalani roda kehidupan menuju ke tujuan akhir yang hakiki yaitu akhirat kelak.
            Segala sesuatu yang dilakukan manusia di atas dunia ini tergolong pada dua golongan besar ada kalanya bersifat 'ubudiyah dan ghair ubudiyah yaitu muamalah (muamalah ijtimaiyah dan muamalah taaqudiyah). Perbuatan manusia yang bersifat 'ubudiyah semuanya telah dijelaskan dalam al-Quran dan hadith dengan tafsil (gamblang dan terperinci) sehingga kecil kemungkinan terdapat lowongan bagi pemikir hukum Islam untuk berijtihad.
            Berbeda dengannya, perbuatan manusia yang bersifat muamalah khususnya ta'aqudiyah aturan-aturannya bersifat ijmali (global), sedang perinciannya diserahkan (tergantung) kepada manusia sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan pada masanya. Sehingga, kaidah usuliyah "al-Hukm yaduru ma'a illatih wujudan wa adaman"1 sangat berperan sekali dalam muaamalah ta 'aqudiyah.
            Shalat adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada segenap umat Islam di manapun ia berada, kapanpun ia berada dan dalam keadaan apapun aturan yang bersangkutan dengan pelaksanaan salat sudah diatur secara gamblang dalam kitab fiqh berdasarkan dalil al-Quran dan al-Sunnah. Sebagaimana dikatakan oleh 'ulama' fiqh bahwa salah satu rukun salat adalah salat harus dilakukan dengan berdiri berdasarkan hadith fi'li (perilaku) dan qauli (perkataan) dari Rasul SAW. Akan tetapi, kalau salat tidak bisa dilakukan dengan berdiri bukan berarti kewajiban salat gugur, namun harus dikerjakan dengan cara lain selain berdiri seperti duduk dan kalau tidak bisa dilakukan dengan duduk maka harus dilakukan dengan keadaan berbaring.
Sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW:

“Imran bin Husayn RA., terkena penyakit beser kemudian ia bertanya kepada Nabi SAW., tentang salat (cara salat, pen). Nabi SAW., berkata : Salatlah kamu dengan berdiri, kalau tidak bisa dengan duduk, dan kalau (juga) tidak bisa maka dengan berbaring" (HR. al-Bukhari).
            Begitu juga telah disepakati oleh 'ulama' fiqh bahwa pelaksanaan salat sebagaimana yang diwajibkan oleh shari' kepada hambanya ada hal-hal yang harus dilaksanakan baik sebelum melaksanakan salat sampai selesai salat dan (maupun) ketika salat berlangsung. Di antara hal-hal yang harus dilakukan sebelum salat berlangsung sampai salat selesai adalah suci dari hadath kecil (kencing, keluar angin dan lain-lain) dan hadath besar (jinabah, haid dan nifas). Oleh karenanaya, barang siapa yang akan melakukan salat ia harus dalam keadaan suci dari dua hadath.
Alat bersuci dari dua hadath sebagaimana disepakati 'ulama' fiqh adalah air. Sebagai ganti dari air apabila air tidak didapati atau ada air tetapi ada hal-hal yang menyebabkan tidak mungkinnya memakai air sebagai ganti dari air atau memakai air untuk menghilangkan hadath adalah bertayamum dengan debu.

            Al-Baghawi dalam tafsirnya Ma'alim al-Tanzil6 mengatakan bahwa tayamum adalah salah satu khususiyat (spesial) yang diberikan Allah SWT., kepada umat Muhammad SAW., sebagaimana diceritakan oleh Hudhayfah :

"Nabi SAW., bersabda : Saya diberi 3 kelebihan atas manusia lain (pen, para utusan) : Allah menjadikan barisanku (umatku) sebagaimana barisan para Malaikat, dan dijadikan bumi bagiku semuanya masjid, dan tanahnya (bumi) sebagai alat suci ketika tidak ada (ditemukan) air" (HR. Muslim).

            Kata tayamum dalam al-Quran penulis temukan terdapat 3 ayat di 3 tempat (surat) yang berbeda, yaitu :

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" al-Qur'an, 2 (al-Baqarah): 267.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun" al-Qur'an, 4 (al-Nisa'): 43.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur" al-Qur'an, 5 (al-Maidah): 6.

Ayat nomor 2 dan nomor 3 menjelaskan kapan (waktu) tayamum boleh dikerjakan berikut tatacara pelaksanaannya dan hikmah dishariatkannya tayamum sebagaimana penjelasan akhir al-Qur'an, 5 (al-Maidah): 6. Sementara ayat yang pertama sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Kathir dalam tafsirnya Tafsir al-Quran al-'Azim bahwa kalimat "wa la tayammamu " dalam ayat tersebut bermakna al-qasd (menyengaja) dan ada yang mengatakan bermakna al-'udul (berpaling). Jadi ayat pertama itu tidak menjelaskan tayamum menurut istilah sebagaimana ayat kedua dan ketiga.
Dewasa ini kita temui umat islam di Indonesia bahkan di dunia berlomba-lomba datang ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji.Karena jauhnya perjalanan yang ditempuh ke Mekkah maka kita tetap diwajibkan untuk beribadah  walaupun dalam perjalanan.
Maka dari itu penulis sedikit menerangkan bagaimana tatacara melakukan wudhu didalam pesawat yaitu dengan berwudhu tanpa air atau disebut dengan bertayamum.
Dalam hal ini penulis menemukan hukum tayamum di dalam pesawat tersebut masih diragukan ke absahannya atau kurang afdhol.Berkenaan dengan itu maka  tersebut dalam bab II dan bab III pada makalah ini.

B. Rumusan Masalah

            Dari latar belakang yang singkat di atas penulis akan melakukan rumusan masalah untuk dijadikan pokok bahasan pada tulisan ini, yaitu :
1. Apa itu pengertian Tayamum ?

2. Bagaimana cara tayamum untuk salat pada transportasi yang tidak terdapat air untuk digunakan sebagai sarana bersuci ?.

3. Bagaimana hukum tayamum dalam transportasi tersebut ?.


C. Tujuan Penelitian

            Tujuan penelitian dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang harus dilakukan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa transportasi sedang dalam jasa transportasi tersebut tidak ditemukan sarana untuk menghilangkan hadath seperti air atau debu. Apakah kewajiban salat baginya gugur dan beralih ke salat li hurmat al-waqt (untuk menghormati masuknya waktu salat) dengan mengqada' (mengganti) setelah mendapatkan air atau debu. Atau mungkin (boleh menurut shara') melakukan tayamum dengan menggunakan sesuatu atau barang yang ada di sekitarnya.

D. Manfaat Penelitian

            Manfaat teoritis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi teoritis bagi peneliti hukum Islam terkait dengan metode pembahasan permasalahan-permasalahan hukum Islam kontemporer yang belum dibahas secara detail oleh para pakar hukum Islam terdahulu.

Manfaat praktis, penelitian ini memberikan solusi bagaimana seorang muslim yang menggunakan jasa transportasi sedang dalam jasa transportasi yang ditumpanginya tidak terdapat air dan debu.

E. Kerangka Teoritik

Sebagai pisau analisis dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan ilmu ikhtilaf al-Fuqaha' (perbedaan para pakar hukum Islam) dalam dalalah al-Nas. Apakah ayat tayamum yang digunakan sebagai dasar (dalil) alat tayamum oleh para 'ulama' fiqh multi tafsir atau tidak dengan melihat teks al-Quran dari segi bahasanya (kalimat) yang dipakai.
Kalau masih belum memadai adanya pendekatan-pendekatana ilmu tafsir, maka sebagai penunjang dalam memecahkan masalah terkait penulis akan menggunakan kaidah al-fiqhiyah sebagaimana termaktub (tercantum) dalam kitabnya al-Suyuti al-Ashbah wa al-Nazair20:
"Suatu yang mudah tidak (bisa) gugur dengan suatu yang sulit" Kaidah ini lanjut al-Suyuti berdasarkan hadith Nabi SAW.,

"Suatu yang aku perintah maka kerjakanlah selagi mampu (bisa)"

F. Metode Penelitian

            Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan tertulis dalam bentuk buku (kitab), majalah, jurnal, dan sumber-sumber tertulis lainnya yang relevan dengan pembahasan. Sifat penelitian adalah deskriptif-analitis, yakni penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara utuh dan jelas tentang konsep tayamum dalam pemikiran hukum Islam serta memberikan analisisnya berdasarkan data-data yang berhasil dikumpulkan.

            Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap bahan-bahan pustaka yang sesuai dengan objek penelitian. Sumber data yang dipergunakan dalam hal ini dikategorikan dalam dua macam, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berupa buku-buku fiqh al-madhahib al-arba'ah. Adapun sumber data sekunder digunakan untuk menunjang pemahaman terhadap sumber data primer, berupa sumber buku-buku tafsir dan sharh hadith yang membahas tentang konsep tayamum.

            Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan tehnik analisis isi (content analysis). Dalam analisis data ini, pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan tentang konsep ikhtilaf al-fuqaha ' dan komparatif. pendekatan konsep ikhtilaf al-fuqaha ' digunakan untuk melihat cara intinbat al-fuqaha ' sehingga terjadi perselisihan hasil istinbat. Sementara pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan pemikiran fuqaha' dengan pemikiran para ahli hukum Islam dalam bidang lain (fiqh).

G. Sistematika Bahasan

            Sistematika bahasan dalam tulisan ini penulis susun sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan. Memuat latar belakang masalah penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian kerangka teoritik, penelitian terdahulu, metode penelitian dan sistematika bahasan.

Bab II memuat pengertian tayamum lintas madhhab yang berkaitan dengan definisi, dalil, sebab yang memperbolehkan bertayamum, bahan (sarana), cara, dan batalnya tayamum. Juga, memuat tentang sebab khilafiyah di kalangan 'ulama' fiqh dalam hal ini al-madhahib al-arba'ah (al-Hanafiyah, al-Malikiyah, al-Shafiiyah dan Hanabilah).

Bab III Memuat masalah yang menggambarkan kondisi masa kini misalnya musafir dengan menggunakan jasa transportasi pesawat, kereta api, bus dan kapal api yang tidak dijumpai di dalam jasa transportasi tersebut air dan debu untuk menghilangkan hadath (kecil dan besar) sedang pengguna jasa akan melakukan aktifitasnya sebagai layaknya orang muslim yaitu salat lima waktu dan barangkali akan membaca al-Quran bi al-nazar (melihat) dalam keadaan seperti itu apa yang harus dilakukan bagi pengguna jasa itu.

Dan juga memuat analisis terhadap pendapat 'ulama' madhhab khususnya permasalahan yang jadi fokus pembahasan di penelitian ini tentang sarana tayamum pada masa kini :

1. Bagaimana cara tayamum untuk salat pada transportasi yang tidak terdapat air untuk digunakan sebagai sarana bersuci?.

2. Bagaimana hukum tayamum dalam transportasi tersebut ?.

Bab V Penutup. Yang berisi tentang kesimpulan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya dan saran penulis.


بسم الله الرحمن الرحيم
Artinya:
            “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa: 43
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas tentang tayammum di dalam maka ada baiknya kita mengetahui dulu apa itu tayammum dan apa saja yang berkaitan dengan tayammum itu sendiri.
A. Pengertian tayammum
Tayammum secara  etimologis mempunyai arti bahwa menghendaki, sedangkan menurut estimologis tayammum mempunyai arti bahwa perbuatan dalam bersuci sebagai pengganti dari wudhu,mandi, dan menambal segala yang berkaitan dengan wudhu atau mandi dengan cara mengusap debu kepada wajah dan kedua telapak tangan dengan segala syarat yang telah ditentukan.
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Sebagai rukhshoh (keringanan) untuk orang zang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan ( udzur ), pertama udzur karena sakit, kalau ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau ahli pengobatan yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa. Kedua, karena dalam perjalanan, ketiga, karena tidak ada air.
Firman Allah SWT:
وإن كنتم مرضي اوعلي سفراوجاءاحدمنكم من الغائط اولمستم النساءفلم
تجدواماءفتيممواصعيداطيبافامسحوابوجوهكم وايديكم منه (المائدة)
Artinya: “dan apabila kamu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersetubuh dengan perempuan, jika kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu tayamum dengan tanah yang suci. Kaifiatnya sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah tersebut.” (Al- Maidah : 6).
 Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
Beberapa masalah yang bersangkutan dengan Tayammum :
1. Orang yang tayammum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang shalatnya apabila mendapat air. Alasannya adalah ayat tayammum. Tetapi orang yang tayammum sebab junub, apabila mendapatkan air, ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya. karena tayammum tidak menghilangkan hadats hanya boleh karena darurat.
2. Satu kali tayammum boleh dipakai untuk beberapa kali shalat baik shalat fardhu/sunnah kekuatannya sama dengan wudhu, karena tayammum adalah pengganti wudhu.. Demikian pendapat sebagian ulama, sedangkan yang lain berpendapat bahwa satu kali tayammum hanya sah untuk satu kali shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah.
3. Dibolehkan tayammum sebab luka atau hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam air sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, mungkin menyebabkan jadi sakit. Sebagaimana rasulullah menjelaskan tentang dibolehkannya tayammum disebabkan karena luka. Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang dibolehkannya tayammum sebab hari sangat dingin adalah dijelaskan bahwa pada waktu itu Amr bin Ash akan memimpin sebuah peperangan, ketika itu ia bermimpi, dan ia dalam keadaan junub, karena hari itu sangat dingin ia bertayammum sebagai pengganti dari mandi. Karena ia khawatir kalau ia mandi ia akan sakit, sedangkan ia akan memimpin peperangan maka iapun bertayammum.
B. Hal-hal yang Membolehkan Tayammum
1.      Tidak Adanya Air Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.

      Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.
Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.
Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:

      Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Belaiu bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682)

      Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.


      Dari Abi Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun." (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad).
2.      Karena Sakit Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
عن جابر قال: خرجنا في سفر فأصاب رجلا منا حجر فشجه في رأسه ثم احتلم ، فسأل أصحابه هل تجدون لي رخصة في التيمم ؟ فقالوا: ما نجد لك رخصة وأنت تقدر على الماء ، فاغتسل فمات ، فلما قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبر بذلك ، فقال: قتلوه قتلهم الله ، ألا سألوا إذ لم يعلموا ؟ فإنما شفاء العي السؤال ، إنما كان يكفيه أن يتيمم ويعصر ، أو يعصب عن جرحه ثم يمسح عليه ويغسل سائر جسده رواه أبو داود والدارقطني
Dari Jabir ra. berkata, "Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).
3.      Karena Suhu yang Sangat Dingin Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.
            Di beberapa tempat di muka bumi, terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu`, sebab jangankan menyentuh air, sekadar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan, akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu` di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh baginya.
Dalilnya adalah iqrar Rasulullah SAW yaitu peristiwa di mana beliau melihat suatu hal dan mendiamkan, tidak menyalahkannya.

عن عمرو بن العاص أنه لما بعث في غزوة ذات السلاسل قال: احتلمت في ليلة باردة شديدة البرد ، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك فتيممت ثم صليت بأصحابي صلاة الصبح ، فلما قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكروا ذلك له ، فقال: يا عمرو صليت بأصحابك وأنت جنب ، فقلت: ذكرت قول الله تعالى: { ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما } فتيممت ثم صليت ، فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئا } رواه أحمد وأبو داود والدارقطني
Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta, "Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, "Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?" Aku menjawab, "Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu], maka aku tayammum dan shalat." (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR Ahmad, Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).
4.                  Karena Tidak Terjangkau Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.
            Misalnya takut bila dia pergi mendapatkan air, takut barang-barangnya hilang, atau beresiko nyawa bila mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang yang dalam yang untuk mendapatkannya harus turun tebing yang terjal dan beresiko pada nyawanya. Atau juga bila ada musuh yang menghalangi antara dirinya dengan air, baik musuh itu dalam bentuk manusia atau pun hewan buas. Atau bila air ada di dalam sumur namun dia tidak punya alat untuk menaikkan air. Atau bila seseorang menjadi tawanan yang tidak diberi air kecuali hanya untuk minum.
5.      Karena Air Tidak Cukup Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.
6.      Karena Takut Habisnya Waktu Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka saat itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah.
            Al-Qurtubi pengikut al-Malikiyah mengatakan berdasarkan ijma' 'ulama' bahwa tayamum bagi musafir boleh. Ibn Rushd pengikut al-Malikiyah mengatakan bahwa orang yang dibolehkan melaksanakan tayamum, menurut kesepakatan 'ulama', adalah orang sakit dan musafir, jika kedua kelompok orang ini tidak mendapatkan air.

Namun, para 'ulama' berbeda pendapat mengenai empat kelompok orang :
1. Orang yang sakit yang mendapatkan air tetapi khawatir terhadap sakitnya jika menggunakan air.

2. Orang muqim (bukan musafir) jika tidak mendapatkan air.

3. Orang sehat yang sedang dalam keadaan musafir dan mendapatkan air, namun karena diliputi perasaan takut ia tidak bisa menggunakan air.

4. Orang yang khawatir menggunakan air lantaran terlalu dingin.
Al-Nawawi pengikut madhhab al-Shafii dalam kitabnya Minhaj al-Talibin menjelaskan bahwa tayamum boleh dilakukan oleh muhdith (orang yang dalam keadaan hadath) kecil dan besar apabila terdapat padanya sebab-sebab, di antaranya :

1. Tidak ada air di sekitar. Apabila yakin bahwa air tidak ada di sekitar maka seketika itu boleh bertayamum tanpa berusaha dahulu mencari air. Akan tetapi, kalau ragu-ragu akan ada dan tidak adanya air maka harus mencari air dulu di sekitarnya kurang lebih jarak 184 M.

2. Ada air, namun keberadaannya dibutuhkan seperti untuk minum walaupun butuhnya tidak langsung.

3. Ada air, namun untuk memakainya tidak memungkinkan karena sakit dikhawatirkan dengan memakai air tersebut bertambah parah atau lambatnya sembuh.

Senada dengan al-Nawawi, Sayyid Sabiq tentang sebab-sebab yang memperbolehkan bertayamum, menurutnya sebab-sebab yang memperbolehkan orang melakukan tayamum baik untuk menghilangkan hadath kecil maupun besar ada enam golongan, tiga golongan sebagaimana dijelaskan di atas sedang yang tiga lagi ialah :

1. Apabila air yang ada sangat dingin dan tidak memungkinkan untuk di panaskan, sedang memakainya (air dingin) akan menimbulkan bahaya.

2. Ada air di sekitarnya akan tetapi untuk mengambilnya tidak memungkinkan lantaran akan mengganggu keselamatan jiwa, harga diri atau harta.

3. Ada air namun apabila menggunakan air untuk berwudu' atau mandi besar khawatir waktu salat habis maka dalam hal ini diperbolehkan tayamum dan salat.

Al-Jaziri mengatakan sebenarnya sebab-sebab yang membolehkan tayamum itu kembali (berpangkal) pada dua perkara :

1. Tidak adanya air, baik tidak ada air sama sekali atau ada akan tetapi tidak cukup digunakan menghilangkan hadath kecil atau besar.

2. Ada air yang mencukupi untuk digunakan menghilangkan hadath akan tetapi untuk memakai air tersebut tidak memungkinkan di karenakan mendatangkan bahaya atau di karenakan dibutuhkan (airnya) untuk keselamatan misalnya minum.
C. Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat, tayamum disyari’atkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu ia belum terpaksa, sebab sembahyang belum wajib ketika itu.
- Memakai tanah berdebu yang bersih yakni suci dari najis dan kotoran, menurut pendapat imam Syafi’i tidak sah tayamum melainkan dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir, atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini:
Sabda Rasulullah SAW:
جعلت لي الا رض طيبة وطهوراومسجدا- متفق عليه
“Telah dijadikan bagiku bumi itu baik dan menyucikan dan tempat sujud”. Sepakat ahli Hadits.
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu. Alasan ayat tersebut di atas. Kita disuruh tayamum bila air tidak ada, sesudah dicari kita baru yakin air tidak ada, terkecuali orang yang boleh tayamum karena sakit yang tidak membolehkannya memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat padanya.
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh, berarti sebelum melakukan tayamum hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama, tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghembus tanah dari dua tapak tangan, agar supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis.
Sabda Rasulullah SAW:
قال النبي صلي الله عليه وسلم : انما كا ن يكفيك ان يضرب بكفيك في الترا ب ثم تنفخ فيهما ثم تمسح بهما وجحك
 و كفيك – رواه الدار قطني
“Berkata Nabi SAW: sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kau pukulkan kedua tapak tanganmu ketanah, kemudian engkau hembuskan kedua tanganmu itu, kemudian engkau sapukan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu. HR Daruqutni.”

- Menghadap ke arah kiblat

- Membaca doa ketika selesai tayamum

- Mendahulukan kanan dari pada kiri

- Meniup debu yang ada di telapak tangan

- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku.


E. Rukun Tayamum :

- Niat Tayamum. Hendaklah seorang yang akan melakukan tayamum berniat karena hendak mengerjakan sembahyang dan sebagainya, bukan semata-mata menghilangkan najis saja, karena sifat tayamum  tidak dapat menghilangkan hadats, hanya karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum, wajib hukumnya ialah Hadits yang berbunyi:

انماالاعمال بالنيات : رواه بخاري و مسلم
“Bahwasanya sah segala amal ibadat itu hanya dengan niat” riwayat Bukhori dan Muslim.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
- Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dari tangan, sebagaimana ayat yang telah menjelaskan tentang cara tayamum tersebut, tetapi sebgian ulama ada yang tidak mewajibkan tertib dalam rukun tayamum ini.





BAB III
TAYAMUM DIDALAM PESAWAT

            Pada masa modern jasa transportasi sangat beragam mulai dari yang berjalan di atas darat hingga di lautan bahkan di udara. Pengguna jasapun juga bermacam-macam ada yang hanya menggunakan jasa transportasi tersebut selama 1 jam saja ada pula yang sampai 5 jam bahkan ada yang sampai satu hari satu malam. Fasilitas yang disediakan dalam jasa transportasi juga berbeda dari satu transportasi ke transportasi yang lain. Misalnya, ada sebagian jasa transportasi yang menyediakan full fasilitas seperti kamar kecil dan musalla (tempat salat) dan sebagian lain transportasi hanya menyediakan kamar kecil tanpa tempat salat sebagian lain lagi tidak ditemukan fasilitas kamar kecil dan musalla.

            Bagi pengguna jasa transportasi yang full fasilitas baginya perjalanan adalah menyenangkan tidak ada yang menghalangi untuk melakukan rutinitas setiap hari sebagaimana layaknya orang muslim lainnya yaitu melakukan perintah-perintah agama seperti salat dan anjuran agama seperti membaca al-Quran bi al-nazar (melihat). Namun bagi pengguna jasa lainnya yang non fasilitas seperti tidak adanya kamar kecil dan musalla baginya adalah suatu rintangan untuk bisa melakukan rutinitasnya selaku pemeluk Islam karena dia dihadapkan pada masalah yaitu sulitnya untuk bersuci baik dengan air maupun dengan pengganti air yaitu tayamum ditambah lagi tempat salat yang tidak tersediakan dalam tumpangannya.

            Dalam keadaan seperti ini ada beberapa pandanagan 'ulama' fiqh berkenaan dengan penafsiran ayat tayamum di atas khususnya mengenai sarana tayamum.
Madhhab al-Shafiiyah mengatakan bahwa tayamum hanya bisa dilakukan dengan menggunakan debu. Senada dengan al-Shafiiyah, imam Ahmad, Ibn al-Mundhir dan Dawud. Berkata al-Azhar dan al-Qadi Abu al-Tib pendapat ini adalah pendapat mayoritas fuqaha' (ahli fiqh).

            Abu Hanifah dan Malik tayamum bisa (sah) dilakukan dengan menggunakan sesuatu yang menyambung dengan bumi seperti kayu.

            Ini semua, menurut al-Tabari dalam tafsirnya Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an berakar dari penta'wilan kalimat al-sa'id dalam ayat di atas yang berbeda-beda, misalnya ada yang mengatakan bahwa al-sa'id adalah tanah yang tidak ditumbuhi pepohonan dan tanaman, tanah datar, tanah, dataran bumi dan dataran bumi yang berdebu.

Al-Alusi dalam tafsirnya Ruh al-Ma'ani mengatakan bahwa al-sa'id menurut kesepakatan ahli bahasa adalah dataran bumi.
Tayammum, sering menjadi kendala karena ketidak tahuan sebagian orang, dan akan timbul pertanyaan bagaimana cara melakukannya dan apa syarat boleh bertayammum. Wajar saja karena memang kita yang hidup dijaman modern saat ini, menemukan air yang musta'mal tidaklah terlalu sulit walaupun kita sedang safar. Nah dengan kondisi seperti itu hampir sebagian dari kita kurang mau membuka dan mengkaji tentang bagaimana bertayammum. Ditambah lagi bagi para jamaah calon haji yang akan berpergian / safar ke tanah suci akan muncul lagi pertanyaan apakah selama disana jemaah haji akan bertayammum, kapan dan dimana nanti akan tayammum, bagaimana pelaksanaan tayammum jika di pesawat udara.
Tayammum sebenarnya sangat gampang sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW,
1. Sebab cukup dengan niat (niat dilakukan didalam hati, boleh pakai bahasa arab atau bahasa yang Anda mengerti intinya Anda sengaja melakukan Tayammum ini untuk melaksanakan sholat fardhu karena Allah Ta'ala), disunnahkan membaca Basmallah sebelumnya. Niat tayammum ...

Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala

2. lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis.
3. Lalu Anda tepuk-tepuk dengan kedua telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel ditelapak tangan,
                    
4. setelah itu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan .
5. Selesailah rangkaian tayammum.
Cara di atas ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir, dalam salah satu riwayatnya pada Shahih al-Bukhari. Lihat dalilnya di bagian selanjutnya dari tulisan ini.
Namun ada juga salah satu contoh lain berdasarkan hadits Abdullah bin Umar secara marfu’, “Tayammum" dengan dua kali tepukan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan hingga bagian siku.” Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi, Caranya hampir sama dengan di atas, namun setelah mengusap muka, kita menepuk sekali lagi ke tanah dengan kedua telapan tangan lalu ditepuk-tepuk seperti tadi setelah itu mengusapkan ke kedua siku sampai pergelangan tangan, setelah itu mengusapkan ke punggung telapak tangan. Namun hadits dengan dua kali tepukan ini sangat lemah, pada sanadnya terdapat Ali bin Zhabyaan, dia perawi yang matruk sehingga tidak bisa dijadikan landasan.
Apakah boleh bertayammum menggunakan debu yang ada di dalam pesawat udara, hal ini menjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan tidak boleh alasannya karena tidak ada debu di dalam pesawat, sebagian lagi boleh karena tentunya dipesawat tidak mungkin steril dari debu. Ada juga yang berhati-hati dengan membawa debu dari luar yang ditempatkan didalam saputangan kemudian dibungkus dengan plastik dan ketika akan digunakan maka saputangan mulai dibentangkan (repot banget dan kesannya membuat kotor), sebagai informasi ide ini sekarang sudah dijadikan lahan bisnis di Malaysia dengan menual debu yang dibungkus dalam kain (semacam bantal kemudian ditempatkan dalam kotak) yang disebutnya sebagai debu Tayammum. Semua ini tentunya dilakukan dengan ijtihad, ijtihad yang paling baik adalah kita mengikuti ijtihadnya ulama yang dipercaya. Sebenarnya Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW tidaklah merepotkan ummatnya didalam menjalankan semua aktifitas kehidupann tidak terkecuali ibadah.
Ada juga para ulama sekarang berpendapat khususnya ketika berangkat haji (ketika di dalam pesawat) adalah dengan menyiapkan semprotan kecil tetapi tidak usah diisi air agar tidak berat, nah ketika akan digunakan kita bisa mengisi dengan air mineral, botol tidak usah banyak-banyak cukuplah diisi 1/4 botol semprotan. Menggunakannya juga cukup membasahi bagian-bagian wajib dari Wudhu, sebelumnya alasi dengan handuk kecil agar tidak membasahi tempat duduk di atas pesawat, atau Anda bisa lakukan pas kamar di pesawat lagi kosong. it's very simple. Tidak ada alasan nanti bisa bikin konsleting perkabelan listrik di atas pesawat. Hal ini semata-mata untuk berhati-hati, bahwa salah satu syarat sah Tayammum adalah memang tidak ada air dan kita sudah berusaha mencarinya. Padahal ketika di atas pesawatpun masih mendapatkan air kan ? nah..gugurlah kewajiban Tayammum. Tetapi banyak juga yang berpendapat, dikarenakan hal darurat dimana kamar kecil yang ada dipesawat sangat terbatas dan air tidak mencukupi maka mereka bertayammum dengan menepukkan tangan didinding kursi pesawat.
Untuk itu persiapkanlah segala sesuatunya sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ini. Kalaupun  merasa lebih cocok bertayamum di atas pesawat, maka tayammum hanya dilakukan 2 kali, yaitu ketika berangkat kita akan sholat dengan di jama' qasar dan nanti ketika pulang ke tanah air. Selama di tanah suci baik Madinah, Makkah, Arafah. Mina dan Jedah kita tidak pernah melakukan tayamum lagi kecuali bagi anda yang mempunyai uzur syar'i karena sakit.
Sebagaimana dimaklumi bahwa salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar dengan berwuduk atau bertayammum. Dan alat untuk mengangkatkan kedua hadas tersebut adalah air dan bila tidak dijumpai air, atau ada air tetapi tidak dapat digunakan sebabkan ada uzur seperti sakit atau musafir, maka dibolehkan untuk melakukan tayammum dengan debu yang bersih (Shaidan Thayyiba). Sebagai alternatif atau rukhsoh (keringanan) dari Allah SAW dan kekuatan tayammum hanya boleh satu kali shalat wajib dan boleh beberapa kali shalat sunnat. Persoalannya adalah jika tidak ada kedua-duanya, yaitu tidak ada air untuk berwuduk atau mandi janabah dan tidak ada pula debu untuk tayammum. Seperti yang sering dialami ketika musafir dengan pesawat udara, atau terbaring di rumah sakit dan tidak bisa menggunakan air atau debu, maka dengan kondisi yang seperti ini apakah boleh meninggalkan shalat? Atau persoalannya, kesempatan untuk menjamak shalat dari Dzuhur ke Asar atau dari Maghrib ke Isya (Jamak ta’khir) ataupun shalat Subuh yan sama sekali tidak bisa dijamakkan kemana-mana? Apakah gugur kewajiban shalat dengan sebab tidak ada syarat-syarat tersebut?
Tulisan ini secara ringkas akan menjawab persoalan di atas, di kutib dari ijtihad para ahli Fikih, disebabkan tidak dijumpai di dalam Alquran dan Hadits para ahli Fikih menyebutkan dengan istilah shalat Faqiduth Thuraini (Shalat dengan ketiadaan 2 alat bersuci yaitu air dan debu). Mayoritas ahli Fikih mengatakan dalam kondisi seperti ini shalat tetap wajib dilakukan sedapat mungkin dengan tujuan untuk menyatakan kepatuhan kepada Allah SWT, menampakkan rasa khusu’ dan khudu’ kepada-Nya. Namun para ahli Fikih berbeda pendapat dari segi tehnis pelaksanaannya. Sebahagian ada yang mengatakan shalat tersebut dilaksanakan secara suri (tidak sungguh-sungguh seperti biasanya) dan sebahagian lagi ada yang mengatakan shalat itu dilaksanakan apa adanya dan disebut shalat itu shalat hakiki, bahkan ada yang mengatakan tidak wajib melaksanakan shalat dalam kondisi seperti ini. Di dalam kitab Fikih Empat Mazhab, Syekh Abdurrahman Al Jazairy seorang ulama yang ahli dalam perbandingan mazhab, beliau menukilkan pendapat-pendapat mujtahid mutlak yang populer itu dengan rinci, yaitu:
1. Pendapat mazhab Hanafi: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan dua alat untuk bersuci (air dan debu), maka wajib melakukan shalat secara suri, dilakukan setelah masuk waktu semampu mungkin, misalnya sujud dengan isyarat, menghadap kiblat bila memungkinkan, tanpa berniat shalat, cukup dengan membaca ayat, tasbih, tasyahud atau seumpamanya, baik dalam keadaan berhadas besar atau berhadas kecil. Dan Shalat suri ini tidak dapat menggugurkan kewajiban shalat, dengan kata lain wajib mengulanginya kembali bila mendapatkan air untuk berwuduk atau debu untuk bertayammum.
2. Mazhab Maliki: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan air dan tanah untuk berwuduk atau tayammum, maka kewajiban shalatnya gugur sama sekali dan tidak wajib dia melakukan shalat suri dan tidak pula wajib mengulanginya atau mengqadanya.
3. Mazhab Syafi’i: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan air dan debu atau tidak mampu menggunakan keduanya baik ia berhadas kecil atau berhadas besar, maka wajib ia melaksanakan shalat secara hakiki (secara sungguh-sungguh) bukan secara suri (tidak sungguh-sungguh), dan tidak boleh membaca apa-apa selain Fatihah dan wajib pula mengulangnya bila mendapatkan air. Dan persoalan ini dibedakan antara orang yang berhadas kecil dan berhadas besar. Bagi yang berhadas besar wajib mandi dan berwuduk bila mendapatkan air dan wajib mengulangi shalatnya. Sedangkan bagi yang berhadas kecil hanya wajib berwuduk dan mengulangi shalat bila mendapatkan air. Namun apabila orang yang berhadas kecil atau berhada besar tadi mendapat debu saja, tidak boleh dia menggunakan debu untuk tayammum untuk mengganti shalatnya. Terkecuali diduga kuat tidak ada air di sekitarnya, maka boleh dia menggunakan debu tersebut untuk tayammum lalu dia mengganti shalatnya.
4. Mazhab Hanbali: Siapa-siapa yang tidak mendapatkan dua alat untuk bersuci (air dan debu), maka ia wajib shalat secara hakiki (shalat secara sungguh-sungguh bukan shalat suri), dan tidak wajib baginya mengulangi shalatnya kembali (apabila mendapatkan air dan debu). Namun di dalam shalat yang darurat ini diwaibkan melaksanakan rukun-rukun shalat seperti bacaan Fatihah, Tasyahhud, Ruku’ atau Sujud. Mahallul Ittifaq (Titik Persamaan) dan Mahallul Khilat (Titik Perbedaan). Tiga mazhab di atas yaitu Hanafi, Syafi’i, Hanbali, sepakat bahwa dalam kondisi tidak ada air dan debu untuk bersuci, kewajiban shalat tetap dilaksanakan, meskipun mereka berbeda tentang keabsahan shalat tersebut sehingga timbul perbedaan nama dan hukum. Mazhab Hanafi dan Syafi’i menamakan shalat tersebut dengan menyebutnya "Shalat Suri" dan pada akhirnya wajib mengulang kembali atau mengadanya bila ditemukan air atau debu. Sedangkan mazhab Hanbali menyebut namanya dengan shalat hakiki dan tidak perlu mengulang kembali shalat Faqiduth Thuhrain. Ketiadaan dua alat untuk bersuci). Adapun menurut mazhab Maliki, mengatakan gugur kewajiban shalat sama sekali disebabkan tidak cukup syarat untuk melakukannya.
BAB V
Penutup
A. Kesimpulan

            Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa kewajiban shalat tidak dapat diganti dengan ibadah lain sebagai alternatif, meskipun tidak mencukupi syarat sah shalat itu sendiri, dan ketiadaan syarat itulah menjadi sebab timbulnya perbedaan para ahli Fikih dalam pelaksanaannya. Kondisi seperti ini sering terjadi terutama bagi jamaah haji ketika di dalam pesawat udara dan di dalam buku bimbingan manasik haji yang dikeluarkan oleh Departemen Agama, diajarkan agar tayammum di bangku pesawat dengan alasan di sana ada vartikel-vartikel debu dan menurut penulis alasan tersebut kurang akurat. Meskipun ada sebagian ahli Fiqih yang membolehkan tayammum di atas sesuatu selain debu, namun di dalam khilafiah yang sifatnya ijtihadiah ini lebih baik mengadopsi pendapat yang Rajih (Terkuat) seperti di alam mazhab Hanafi dan Syafi’i di atas, yaitu tetap melaksanakan shalat menghormati waktu dan mengulangnya kembali atau mengqadanya bila sampai ke tempat tujuan. Hal demikian lebih cermat dan lebih mendahulukan sikap-sikap kehati-hatian dalam berfatwa. Wallahua’lam.

1 komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Koment yaaaa...!!! _^-^_