WELCOME

Sabtu, 07 Januari 2012

GOLONGAN MUKHADRAMIN


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hadits Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. “Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus”.
Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi. Hal ini disebabkan, “Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadits beliau.
Selanjutnya berbagai periode berakhir dengan berbagai macam permasalahannya termasuk permasalahan bagaimana para periwayat hadits setelah zaman shohabat yang mana disebut zaman Tabi’in termasuk di dalamnya adalah golongan Mukhadramin yang disebut Ibnu Hajar adalah golongan Tabi’in besar dikarenakan mereka sezaman dengan Nabi tapi tidak pernah bertemu dengan beliau.
Dan dalam makalah ini kami akan membahas tentang golongan Mukhadramin dan bagaimana kualitas periwayatannya, yang merupakan suatu ilmu yang insya Allah akan membuka wawasan tentang kualitas Hadits pada masa mereka.

B. Rumusan Masalah
Setelah kita baca bersama latar belakang penulisan makalah ini, maka kami penulis akan merumuskan makalah ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.      Bagaimana sejarah penyampain Hadits?
b.      Siapakah golongan Mukhadramin itu?
c.       Bagaimana kualitas hadits yang mereka riwayatkan?
C. Tujuan
            Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas kelompok pada mata kulia Ulumul Hadits, dan juga yang paling pokok adalah sebagai pembuka wawasan terhadap Ilmu Hadits.
D. Metode Penulisan
            Metode yang kami gunakan adalah dengan metode kepustakaan dan mencari bahan lewat internet yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Penyampaian Hadits
Penyampaian hadits dilakukan dengan sangat hati-hati, karena menyangkut masalah-masalah agama. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga apabila dalam penyampaiannya terjadi kesalahan. Sebagaimana dijelaskan oleh az-Zubair, “Mereka yang kuat ingatannya telah menyampaikan hadits tanpa ada kesalahan, seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah”
As-Sunnah disalin dengan sangat hati-hati, baik dengan jalan hafalan maupun tulisan. Hal ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman para Shahabat sampai akhir abad pertama, hingga kemudian lembaran-lembaran yang berisikan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dikumpulkan pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Di mana ia memerintahkan Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm untuk menulis dan mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak itu pula dimulai ilmu periwayatan hadits. Kata khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad, “Perhatikanlah hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tulislah hadits-hadits itu, karena sesungguhnya aku khawatir akan hilangnya ilmu dengan wafatnya para ulama, dan janganlah diterima melainkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam saja.”[1]
Setelah Abu Bakar bin Muhammad menerima perintah khalifah, ia pun memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri, seorang ulama besar dan pemuka ahli hadits, untuk mengumpulkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam secara resmi.
Tentang adanya periwayatan hadits, memang telah ditegaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dalam salah satu sabdanya:
“Yang artinya : Sekarang kalian mendengar, dan kalian nanti akan didengar, dan akan didengar pula dari orang yang mendengar dari kalian.”[2]
Maksudnya, para Shahabat mendengar hadits-hadits dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, melihat perbuatan-perbuatan beliau, sifat-sifat beliau, dan segala perbuatan yang ditaqrir oleh beliau, kemudian para Shahabat meriwayatkannya (sesudah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam wafat), riwayat para Shahabat akan didengar, diperlihatkan, dan dicatat oleh para Tabi’in. Begitu selanjutnya, para Tabi’in yang mendengar hadits dari para Shahabat akan meriwayatkan lagi, yang juga akan didengar dan dicatat oleh Tabi’ut Tabi’in. Bagai roda yang terus berputar, hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam akan senantiasa diriwayatkan, diperlihatkan, didengar dan dicatat oleh imam pencatat hadits dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Malik, Ahmad, asy-Syafi’i, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan yang lainnya. Kitab-kitab mereka ini terpelihara dengan baik dari zaman ke zaman yang akhirnya sampai kepada kita dan insya Allah terus terpelihara hingga akhir zaman.
B.     Golongan Mukhadramin
Mukhadramin ialah orang-orang yang mengalami hidup pada zaman jahiliyah dan hidup pada zaman Nabi Muhammad SAW dalam keadaan Islam, tetapi tidak sempat menemui Nabi dan mendengarkan hadits daripadanya. Dengan demikian Mukhadramin adalah sebagian tabi’in , bahkan menurut Ibnu Hajar, mereka tergolong tabi’in besar. Seperti Amru bin maimun, Aswad bin Yazid an-Nakha’iy, Su’aid bin Ghaflah, Suraij bin Hani dan lain-lain.
Imam Muslim mencatat jumlah Mukhadramin sebanyak 20 orang, Al-Iraqy mencatatnya sebanyak 42 orang dan Al-Hafidz ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Isobah menghitung lebih dari jumlah-jumlah tersebut.
C.    Masa Perkembangan Hadits dan Kualitas Pada Masanya
Para ulama membagi perkembangan hadits itu kepada tujuh periode yaitu :
a)      Masa Nabi.
b)      Masa Sahabat.
c)      Masa Tabi’in
d)     Masa pembukuan hadits (Abad II H ).
e)      Masa penyaringan dan seleksi ketat (Abad III H ) sampai selesai.
f)       Periode Penyempurnaan (Abad-IV H).
g)      Masa Klasifikasi dan Sistemisasi Penyusunan Kitab-kitab Hadits (Abad-V H).

a)      Hadits pada masa Rasul
Pada masa Rasulullah al-Hadits belum ditulis, akan tetapi dihapalkan oleh para sahabat. Para sahabat yang tidak langsung mendengar hadits langsung dari Nabi dikarenakan kesibukan mereka, maka masing-masing dari mereka belajar kepada sahabat yang mendengar langsung, sehingga pada masa ini transmisi hadits hanya melalui media pendengaran dan dihafalkan untuk selanjutnya, hal ini dikarenakan beberapa sebab, yaitu[3]:
1.    Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau dan itupun hanya untuk sebatas sebagai catatan pribadi.
2.    Rasulullah  masih berada di tengah-tengah ummat Islam sehingga penulisan diwaktu itu dirasa tidak diperlukan.
3.    sangat sedikit dari kalangan sahabat yang mempunyai kompetensi dalam bidang tulis-menulis.
4.    Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an.
5.    Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.

b)      Hadits pada masa Sahabat
Pada masa ini penulisan al-Qur’an telah selesai begitu juga sudah banyaknya sahabat yang menguasai tulis-menulis, sehingga pada masa ini sudah ada sebagian sahabat yang menghimpun hadits meskipun dalam hal ini masih ada perdebatan diantara mereka, sebagian ada yang memperbolehkan seperti Umar, Ali dan Ibnu Abbas, sedangkan sebagian yang lain memilih untuk tetap menjaga hadits dengan cara menghafalkan seperti Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah.[4]
Diantara yang menulis hadits pada masa ini adalah khalifah Abu Bakar yang mengumpulkan hadits-hadits yang menjelaskan tentang zakat dan shadaqah yang diberikan kepada para penguasa daerah untuk dijadikan pedoman. Juga Abdullah bin Amr bin Ash yang mengumpulkan hadits yang dikemudian hari kumpulan hadist tersebut dikenal denag sebutan Shahifah as- Shadiqah.[5]

c)      Hadits pada masa Tabi’in.
Pada periode ini penulisan hadits belum menunjukkan perkembangan yang signifikan karena para tabi’in masih berbeda pendapat mengenai kebolehan menulis hadits sebagaimana perbedaan pendapat yang terjadi pada masa sahabat, hal ini dapat dimaklumi karena para tabi’in belajar kepada sahabat, dan  tentunya dalam perbedaan pendapat mereka cenderung sama dan mengekor.
diantara  para Tabi’in yang melarang penulisan hadits adalah :
a.       Ubaidah bin Amr as-Salmani (W 72 H)
b.      Ibrahim bin Yazid at-Taimi (W 92 H)
c.       Jabir bin Zaid (W 93 H)
d.      Ibrahim an Nakha’i (W 96 H)

d)     Masa pembukuan hadits (akhir abad ke I - abad ke-II)
Proses pembukuan hadits secara resmi atau yang lebih populer dengan istilah Tadwin baru dilakukan atas instruksi Khalifah Umar bin Abd al-Aziz (memerintah tahun 99-101 H). Beliau merasakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk memelihara perbendaraan Hadits. Untuk itulah beliau mengeluarkan surat perintah ke seluruh wilayah kekuasaannya agar setiap orang yang hafal Hadits menuliskan dan membukukannya tanpa adanya seleksi supaya tidak ada Hadits yang akan hilang pada masa sesudahnya.
Ulama besar yang diperintah melakukan tugas adalah Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm (w. 117 H) untuk mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada ‘Amrah binti Abd al-Rahman bin Saad bin Zahrah al- Anshariyah (21- 98 H) dan al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr al-Shiddiq (37- 107 H).[6]
Abu Naim menuliskan dalam bukunya Tarikh Isbahan bahwa Khalifah Umar bin Abd al-Aziz mengirimkan pesan  kepada Ibnu Hazm “perhatikan hadits Nabi dan Kumpulkan”. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Umar bin Abd al-Aziz mengirim surat kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm sebagai berikut: “Perhatikanlah apa yang ada pada hadits-hadits Rasulullah saw, dan tulislah, karena aku khawatir akan terhapusnya ilmu sejalan dengan hilangnya ulama, dan janganlah engkau terima selain hadits Nabi saw”.[7]
 Usaha pengumpulan al-Hadits, khususnya yang terjadi di Madinah ini belum sempat dilakukan secara lengkap oleh Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm, dan akhirnya usaha ini diteruskan oleh Imam Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri (w. 124) yang terkenal dengan sebutan Ibnu Syihab al-Zuhri. Beliaulah ahli Hadits yang paling menonjol di zamannya. Atas dasar ini Umar bin Abd al-Aziz pun memerintahkan kepada anak buahnya untuk menemui beliau. Dari sini jelaslah bahwa Tadwin al-Hadits bukanlah semata-mata taktib al-Hadits (penulisan al-Hadits).
Setelah kedua tokoh ini maka mulailah banyak yang mengikuti mereka seperti Ibnu Juraij (150-H) di makkah; Imam Malik (93-179H), Ibnu Ishaq (151-H) dan Muhammad bin Abdurrohman bin Abi Di’bu (pengarang Muwatha’ tandingan) di Madinah, Khalid bi Jamil al-Abd dan Ma'mar (95-153 H) di Yaman, Al-Auza'i (88-156-H) di Syam, Abu Arubah (156-H) dan Hammad bin Salamah (176-H) di Basrah, Sufyan ats-Tsauri (97-161-H) di Kufah, Abdullah bin Mubarak (118-181H) di Khurasan, Husyaim bin Basyir (104-183-H) di Wasith, Jarir bin abdul Hamid (110-188H) di Ray serta Abdullah bin Wahab (125-197 H) di Mesir. Mereka tidak hanya menulis hadits-hadits nabi SAW saja, tetapi juga atsar para sahabat dan tabi'in[8].
Kitab-kitab hadits yang masyhur di masa itu adalah :
a.       Mushannaf oleh Syu'bah bin al-Hajjaj (160-H)
b.      Mushannaf oleh Al-Laits bin Sa'ad (175-H)
c.       Al-Muwaththa' oleh Malik bin Anas al-Madani, Imam Darul Hijrah (179-H).
d.      Mushannaf oleh Sufyan bin Uyainah (198-H)
e.       Al-Musnad oleh asy-Syafi'i (204-H)
f.        Jami al-Imam oleh Abdurrazzaq bin Hammam ash-Shan'ani (211-H)
Pada masa tadwin ini penulisan hadits belum tersistematika sebagaimana kitab-kitab Hadits yang ada saat ini tetapi tidak lebih  hanya sekadar dihimpun dalam bentuk kitab-kitab jami’ dan mushannaf. Demikian juga belum terklasifikasikannya Hadits atas dasar shahih dan tidaknya. Barulah pada periode sesudahnya muncul kitab Hadits yang disusun berdasarkan bab-bab tertentu, juga kitab hadits yang memuat hanya hadits-hadits shahih saja. Pada periode-periode akhir ini pengembangan ilmu jarh wa tadil telah semakin mantap dengan tampilnya Muhammad bin Ismail al-Bukhari.

e)Masa penyaringan dan seleksi ketat (abad III H ) sampai selesai.
Pada awal abad ini penulisan hadits belum dibedakan antara yang sahih dan Dhaif dan masih bercampur dengan fatwa para sahabat atau tabi’in, kemudian pada pertengahan abad-III ini para ulama membuat kaidah-kaidah dan syarat-syarat hadits shahih. Sehingga muncul ide-ide untuk mengumpulkan yang shahih-shahih saja yang dipelopori oleh Imam Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Bardizbah al-Bukhari (Imam Bukhari) dengan karyanya Jami'us Shahih dan disusul oleh muridnya Imam Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi (Imam Muslim), sehingga abad ini merupakan era keemasan bagi hadits dengan munculnya para ahli hadits terkemuka dan disusunnya kutubus-sittah (6 kumpulan hadits) yang memuat hampir seluruh hadits-hadits yang shahih.
Diantara kitab-kitab hadits yang sudah tersusun waktu itu adalah[9] :
a.      Mushannaf Said bin Manshur (227-H)
b.      Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (156-239H)
c.       Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (164-241H)
d.      Shahih al-Bukhari (194-256-H)
e.       Shahih Muslim (204-261-H)
f.       Sunan Abu Daud (202-275-H)
g.      Sunan Ibnu Majah (207-273-H)
h.      Sunan At-Tirmidzi (215-H)
i.        Sunan An-Nasa'i (215-303-H)
j.        Al-Muntaqa fil Ahkam Ibnu Jarud (307-H)
k.      Tahdzibul Atsar Ibnu Jarir at-Thabari (310-H)

f)       Periode Penyempurnaan (Abad-IV H)
Pada periode ini para ulama berusaha menyempurnakan apa yang tidak terdapat pada masa sebelumnya dan berusaha menambahkan, mengkritik dan men-syarah-nya (memberikan ulasan tentang isi hadits-hadits tersebut), karena pada masa sebelumnya seolah-olah kajian tentang hadits telah final.
Kitab-kitab hadits yang populer pada abad ini diantaranya adalah :
a.       Shahih Ibnu Khuzaimah (311-H)
b.      Shahih Abu Awwanah (316-H)
c.       Shahih Ibnu Hibban (354-H)
d.      Al-Muntaqa tulisan dari Qasim bin Ashbag salah satu ahli hadits berkebangsaan Andalusia (Spanyol) (340-H)
e.       Sunan Daraquthni (385-H)
f.       Mustadrak Imam Abi Abdillah al Hakim (405-H).
g.      Periode Klasifikasi dan Sistemisasi Penyusunan Kitab-kitab Hadits (Abad-V dan seterusnya ).
Penulisan hadits pada periode ini mengacu kepada klasifikasi hadits, mengumpulkan kandungan-kandungan dan tema-tema hadits yang sama. Disamping itu juga men-syarahi (memberi semacam komentar atau ulasan) kepada hal-hal yang gharib dan musykil, men-takhrij hadits-hadits yang berada pada kitab-kitab fiqih atau tafsir dan meringkas kitab-kitab hadits sebelumnya, sehingga muncullah berbagai kitab-kitab hadits yang membahas hukum, seperti[10]:
a.       Sunan al-Kubra, al-Baihaqi (384-458 H).
b.      Muntaqal Akhbar, Majduddin al-Harrani (652-H).
c.       Bulughul Maram min Adillati al-Ahkam, Ibnu Hajar al-Asqalani (852-H).
Dan berbagai kitab targhib wa tarhib (kitab yang berisi berbagai hal untuk menggemarkan dalam beribadah dan mengancam bagi yang lalai), seperti :
a.       At-Targhib wa Tarhib, Imam al-Mundziri (656-H).
b.      Riyadhus Shalihin, oleh Imam Nawawi (767-H).[11]




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Penyampaian hadits dilakukan dengan sangat hati-hati, karena menyangkut masalah-masalah agama. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga apabila dalam penyampaiannya terjadi kesalahan. Sebagaimana dijelaskan oleh az-Zubair, “Mereka yang kuat ingatannya telah menyampaikan hadits tanpa ada kesalahan, seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah”
Mukhadramin ialah orang-orang yang mengalami hidup pada zaman jahiliyah dan hidup pada zaman Nabi Muhammad SAW dalam keadaan Islam, tetapi tidak sempat menemui Nabi dan mendengarkan hadits daripadanya. Dengan demikian Mukhadramin adalah sebagian tabi’in , bahkan menurut Ibnu Hajar, mereka tergolong tabi’in besar. Seperti Amru bin maimun, Aswad bin Yazid an-Nakha’iy, Su’aid bin Ghaflah, Suraij bin Hani dan lain-lain.
Para ulama membagi perkembangan hadits itu kepada tujuh periode yaitu :
a.       Masa Nabi.
b.      Masa Sahabat.
c.       Masa Tabi’in
d.      Masa pembukuan hadits (Abad II H ).
e.       Masa penyaringan dan seleksi ketat (Abad III H ) sampai selesai.
f.       Periode Penyempurnaan (Abad-IV H).
g.      Masa Klasifikasi dan Sistemisasi Penyusunan Kitab-kitab Hadits (Abad-V H).

Berdasarkan pengertian secara garis besar yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar daripada Mukhadramin maka sudah jelas bahwa kualitas hadits yang disampaikan oleh golongan Mukhadramin juga termasuk hadits-hadits yang Shohih memang ada juga yang termasuk hadits dhoif, hasan, juga maqtu’ tetapi tidak begitu besar dikarenakan para golongan Mukhadramin juga dari kalangan Tabi’in yang mana golongan ini adalah golongan kedua dalam tingkat tabaqah periwayat hadits.
B.     SARAN
Sebagai umat Islam kita mempunyai dua kitab yang amat berharga yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits oleh karena itu kita harus selalu menjaga kemurnian kitab tersebut, agar agama Islam selalu unggul dalam rentan waktu yang panjang ke depannya.

DAFTAR PUSTAKA
HR. Al-Bukhari, Kitabul ‘Ilmi bab Kaifa Yuqbadhul ‘Ilmu dan ad-Darimy
Muhammad bin Muhammad  Abu Syuhbah,  Al Wasith fi Ulum wa Mushtalah al Hadits.
Ajjaj Al Khotib, Ushul al Hadits ulumuhu wa mushtalahuhu, Darl Fikr, Beirut, 1989 M
Suyuthi, Jalaluddin Abdurrohman, Tadrib al Rawi. Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, 1423.
Khauly, Muhammad Abdul Aziz. Miftah as Sunnah au Tarikhi Funun al Hadits, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut.
Muhammad Mahfud i, Manhaj dzawin Nadhar, Haramain, Surabaya, 1394 H
Fathur Rahman. Mustalahu Al-Hadist. 1970, Bandung: PT Ma’arif




[1] HR. Al-Bukhari dalam Kitabul ‘Ilmi bab Kaifa Yuqbadhul ‘Ilmu? (Fat-hul Baary I/194) dan ad-Darimy (I/126).
[2] Hadits shahih riwayat Ahmad (I/321), Abu Dawud (no. 3659), al-Hakim (I/95) dan Ibnu Hibban (Shahih Mawariduzh Zham’an no. 65), dari jalan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu
[3] Muhammad bin Muhammad  Abu Syuhbah,  Al Wasith fi Ulum wa Mushtalah al Hadits, Darl Fikr al Araby, Beirut, tt,hal 51-52. Khauly, Muhammad Abdul Aziz. Miftah as Sunnah au Tarikhi Funun al Hadits, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, tt, hal : 16
[4] Ibid hal : 56 . Ajjaj Al Khotib, Ushul al Hadits ulumuhu wa mushtalahuhu, Darl Fikr, Beirut, 1989 M,hal 153-164. Suyuthi, Jalaluddin Abdurrohman, Tadrib al Rawi. Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, 1423, Vol I hal 41
[5]  Al Khotib, Ajjaj Op.Cit hal 160, 194. Abu Syuhbah, Muhammad bin Muhammad. Op.Cit hal 55-58
[6] Khauly, Muhammad Abdul Aziz. Miftah as Sunnah au Tarikhi Funun al Hadits, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, tt,hal : 16.
[7]  Abu Syuhbah, Muhammad bin Muhammad, Op.Cit hal 56-66
[8]  Al Khotib, Ajjaj Op.Cit hal 181-182. Abu Syuhbah, Muhammad bin Muhammad. Op.Cit hal 67-68
[9] Jalaluddin Abdurrohman Suyuthi, Op.Cit. Vol I hal 40. Turmusy, Muhammad Mahfud i, Manhaj dzawin Nadhar, Haramain, Surabaya, 1394 H, hal 18. Ajjaj Al Khotib, Op.Cit hal 183-184. Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, Op.Cit hal 69-70
[10]Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah.,Op.Cit hal 72-76. Khauly, Muhammad Abdul Aziz. Op.Cit hal : 30-32
[11] Fathur Rahman. Mustalahu Al-Hadist. 1970, Bandung: PT Ma’arif

BIOGRAFI IMAM MALIK DAN KONTROVERSI TENTANG KITAB MUWATTO'


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Muwatta’ adalah salah satu kitab hadis tertua produk abad ke-2 H, yang merupakan karangan dari Imam Besar dalam Mazhab yang empat Imam Malik bin Anas. Muwatta’ merupakan sebuah karya yang tersusun melalui proses yang sangat teliti. Ibnu ‘Abdi al-Bar mengatakan bahwa Imam Malik sangat teliti dalam meriwayatkan hadis hadis dalam Muwatta’, sehingga tak heran jika para ulama’ salaf dan khalaf berpendapat bahwa semua hadis dalam Muwatta’ adalah sahih, semua sanadnya bersambung dan semua hadis mursal dan munqati’ di dalamnya, sanadnya bersambung dari jalur lain.
Sementara itu, berbeda dengan pernyataan diatas, Abu Bakar al-Abhary berpendapat bahwa di dalam Muwatta’ terdapat banyak hadis mursal, mawquf, bahkan ditemukan dua ratus delapan puluh lima qaul tabi’in. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Hazm bahwa dalam Muwatta’ ditemukan tiga ratus lebih hadis mursal , tujuh puluh hadis lebih yang tidak diamalkan oleh Imam Malik sendiri, dan banyak hadis da’if. menurut para ulama’. Kenyataan tentang hadis Imam Malik banyak terdiri dari qaul sahabat dan tabi’in, bukan sabda Rasul Allah, memang sangat memungkinkan sekali karena Imam Malik selalu berkumpul dengan para tabi’in ahli madinah. Ibnu Sa’ad sendiri menggolongkan Imam Malik sebagai tabi’in ahli madinah.
Muwatta’ memang karya monumental, tetapi kehujjahannya dalam Islam masih perlu dianalisa lagi. Sebab hadis mursal sendiri bukan sebuah hujjah dalam agama, apalagi qaul tabi’in ataupun juga hadis da’if.
Makalah ini coba menyajikan beberapa data tentang Imam Malik dan Muwatta’-nya untuk dijadikan kajian. Meskipun tulisan ini penuh dengan kekurangan karena keterbatasan penulis dalam melakukan analisa, juga tulisan ini jauh dari kesempurnaan untuk merepresentasikan semua kajian Muwatta’, penulis berharap ini dapat menjadi langkah awal untuk mengantarkan kepada siapa saja yang ingin lebih jauh menelusuri dan mencermati kitab Muwatta’ lebih dalam lagi, dan lebih dari itu untuk menganalisa apakah Muwatta’ cukup kuat untuk dijadikan pijakan dasar dalam beragama ataukah sebaliknya ?
B.     Rumusan Masalah
1.      Siapakah Imam Malik ?
2.      Apa hubungan Imam Malik dengan Hadits ?
3.      Apakah kitab Muwatto’ itu dapat dijadikan Hujjah dalam Islam ?

C.    Tujuan Penulisan
Sebuah pekerjaan kebiasaannya pasti mempunyai tujuan, yang mana dengan tujuan tersebut merupakan kunci utama pekerjaan dapat terselesaikan dengan optimal.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk membuka wawasan terhadap sejarah biografi Imam Malik dan juga tentang kitab karangan beliau Al-Muwatto yang sekarang penuh dengan khilafiyah tentang keshohihannya. Dan juga makalah ini sebagai pemenuhan atas tugas yang diberikan oleh dosen kami pada mata kuliah Ulumul Hadits B.




BAB II
PEMBAHASAN
GAMBARAN UMUM
Malik bin Anas
Ahli hukum Islam
Zaman keemasan Islam
Nama:
Mālik bin Anas bin Malik bin 'Āmr al-Asbahi
Lahir:
711, Madinah, Arab
Meninggal:
795, Madinah, Arab
Aliran/tradisi:
Minat utama:
Gagasan penting:
Evolusi Fiqh
Dipengaruhi:
Mempengaruhi:

A.    Biografi Imam Malik Bin Anas
Abu abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail binAmr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imam malik dilahirkan di Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahiranya terdapat perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa imam malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam malik dilahirkan 90 H. Imam yahya bin bakir meriwayatkan bahwa ia mendengar malik berkata :"aku dilahirkan pada 93 H". dan inilah riwayat yang paling benar (menurut al-Sam'ani dan ibn farhun).[3]
Imam Malik adalah ahli hadits yang besar, yang mewariskan jejak yang tidak terhapus dari khasanah pengetahuan Arab. Karyanya yang gemilang adalah Muwatta yang mendapat tempat yang terhormat di antara himpunan hadits yang langka. Sebagai guru yang dinilai luar biasa, dan pendiri Madzhab fiqh Maliki, ia menempati kedudukan yang khas dalam sejarah Islam, dan mempengaruhi generasi Islam waktu itu, sampai kepada generasi-generasi berikutnya terutama di Afrika dan Spanyol. Dengan kemauannya yang keras, berjiwa gagah berani, pantang mundur, dan tidak mengenal takut walaupun terhadap penguasa tertinggi, Imam Malik termasuk kelompok Islam awal yang hidupnya selalu laksana mercusuar bagi mereka yang berjuang mewujudkan kebajikan yang lebih mulia dan lebih tinggi di dunia.
Malik ibn Anas datang dari keluarga Arab yang terhormat, bersetatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah kedatangan Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, tetapi setelah nenek moyangnya menganut agama Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir adalah anggota keluarg pertama mereka yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. para ahli tarikh berbeda pendapat mengenai kelahiran Imam tersebut. Ibn khalikan menyebut 95 H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H, dan 13 tahun lebih muda dari rekannya yang termasyhur, Imam Abu Hanifah. Imam Malik berguru di Madinah, pusat pendidikan kerajaan Islam, dan tempat bermukim sebagian besar sahabat Nabi. Karena itu ia tidak perlu meninggalkan Madinah untuk menimba ilmu. Kakeknya, serta ayah dan pamannya semua ahli hadits, dan mereka melatih imam muda itu dalam ilmu hadits dan cabang ilmu lainnya. Cendekiawan ternama dan termasyhur lain yang mendidik dia adalah Imam Ja'far Sadiq, Muhammad bin Syahab az-Zahri, Yahya bin Saeb, dan Rabi Rayi.
Tanpa putus-putusnya Imam Malik mengabdi di bidang pendidikan selama 62 tahun. Ia wafat 11 Rabiulawal 179 H pada usia 86. Mengajar, tigas-tugas yang mulia itu, ditekuni oleh beberapa cendekiawan agung dunia termasuk Plato, Ghazali, Ibn Khaldun, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik. Reputasi tinggi Imam Malik sebagai ilmuwan dan guru menarik rakyat dari keempat penjuru kerajaan Islam yang luas itu. Agaknya, tidak ada guru lain yang pernah menghasilkan ilmuwan berbakat yang sampai ke puncak sukses berbagai bidang tugas. Mereka yang beruntung pernah mendapatkan pelajaran dari dia, antara lain ialah para khalifah seperti Mansur, Imam Syafi', Sufyan Suri, dan Qadi Muhammad Yusuf; ilmuwan seperti Ibn Syahab Zahri dan Yahya bin Saed Ansari; serta sufi seperti Ibrahim bin Adham, Dhun-Nun, dan Muhammad bin Fazil bin Abbas. Menurut sumber tarikh yang dapat dipercaya, jumlah muridnya yang ternama berjumlah lebih dari 1.300 orang. Ciri ajarannya adalah ketenteraman, disiplin, dan rasa hormat yang tinggi dari murid terhadap guru. Tidak pernah disiplin mengendur bila ia sedang memberi kuliah hadits. Pernah Khalifah Abbasiah Mansur membahas hadits Nabi dengan nada agak keras. Sang Imam marah: "Jangan melengking bila sedang membahas hadits Nabi," katanya. Ia juga menolak mengajar hadits di kediaman khalifah.
B.     Imam Malik dan Hadis Nabi
Para ulama bersepakat akan keahlian dan keagungan Imam Malik dalam Hadis, meneliti perawi, dan menetapkan hukum dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Bahkan sanadnya dalam periwayatan Hadis dianggap sebagai asahhu al-asanid (sanad yang paling sahih) menurut ulama Hadis, sehingga ia dijuluki dengan silsilah al-dhahab (jalur emas), mereka juga bersepakat bahwa Imam Malik adalah seorang perawi yang thiqah, ‘adil, dabit, dan teliti dalam menerima Hadis.
Imam Malik teguh dalam memegang Hadis, mengetahui rijal Hadis, sehingga banyak guru dan teman-temannya yang menerima Hadis darinya. Ia tinggal di Madinah sebagai tempat bersumbernya Hadis dan wahyu sehingga Imam Malik tidak melakukan rihlah ke negara lain. Oleh karena itu, kita akan menemukan kebanyakan riwayatnya dari ahli al-Hijaz dan sedikit sekali dari negeri lain. Orang-orang dari segala penjuru dunia banyak yang mendatangi Imam Malik untuk belajar Hadis dan menanyakan berbagai masalah kepadanya karena kecerdasannya dalam ilmu Hadis dan fikih.
Salah satu indikasi kecintaannya kepada Hadis Rasulullah SAW. adalah makruhnya meninggikan suara ketika belajar Hadis. Ia berdalil dengan firman Allah pada surat al-Hujurat ayat 2 sebagai berikut:
يا أيها الذين امنوا لا ترفعوا أصواتكم فوق صوت النبى
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah engkau tinggikan suaramu di hadapan nabi”
Kecintaan Imam Malik kepada Hadis mencakup kecintaannya kepada para sahabat Rasulullah SAW.
Berikut ini komentar para ulama tentang ketinggian dan kecerdasan Imam Malik:
1. Ibnu Mahdi berkata: “tidak ada seorangpun yang lebih tinggi dari Imam Malik dalam kesahihan Hadis”.
2. Imam Shafi’i berkata: “Jika datang Hadis, maka Imam Maliklah bintangnya”. Ia juga berkata: “Jika disebut para ulama, maka Imam Maliklah bintangnya”.
3. Al-Bukhari berkata: “Sanad yang paling sahih adalah Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar”.
Imam Malik sangat tawadhu dan sangat mencintai Rasulullah SAW. hingga ia tidak pernah mengendarai atau menunggang kuda di Madinah sebagai penghormatan kepada tanah tempat dikuburkannya jasad Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan kecintaan dan penghormatannya kepada Rasulullah SAW. Salah satu contoh aplikatif perhatiannya terhadap Hadis nabi adalah karyanya yang monumental dalam bidang Hadis yaitu kitab al-Muwatta’ yang menghimpun Hadis-Hadis Rasulullah SAW.[4]
Sebagai ulama hadits, ia menempati kedudukan yang khas di antara bintang-bintang ilmuwan berbakat seperti penghimpun hadits terkenal Imam Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan bahwa ia selalu menjauhi pergaulan dengan bukan cendekiawan. Menurut Imam Hanbal, dialah penghimpun satu-satunya yang mendapat gelar kehormatan tidak pernah menyiarkan hadits sebelum ia sendiri yakin dan puas. Ia begitu dihargai oleh para ilmuwan lainnya, sehingga ketika pada suatu kali orang bertanya pada Imam Hanbal mengenai seorang perawi, Imam Hanbal menjawab, perawi itu pastilah dapat dipercaya, karena Imam Malik telah menyiarkan rawinya.
Imam Malik amat menderita ketika menuntut ilmu. Seperti Imam Bukhari, yang pernah harus hidup selama tiga hari dari daun-daunan dan akar, ia pun terpaksa menjual tiang rumahnya untuk melunasi ongkos pendidikan. Ia sering mengatakan, seseorang tidak akan mencapai puncak kemenangan intelektual kecuali sesudah menghadapi kemiskinan. Kemiskinan ialah ujian hakiki manusia. Ia membaktikan kekuatan tersembunyi dalam dirinya, kekuatan yang dapat mengatasi semua kesulitan.
Para ahli hadits, ilmuwan sezaman dan sesudahnya amat memuji hasil intelektual yang dicapainya. Abdur Rahman ibn Mahdi, umpamanya, mengatakan tak ada ahli hadits yang lebih besar dari pada Imam Malik di dunia ini. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i menyanjungnya sebagai ahli hadits. Ia juga seorang ahli hukum. Lebih dari 60 tahun ia memberi fatwa di Madinah.
Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang kemerdekaan.
Ketika ia berumur 25 tahun, kekhalifahan berada di tangan khalifah Abasiyah, Mansur, seorang teman yang memandang tinggi kecendekiawannya. Tetapi, Imam Malik sendiri lebih senang bila Fatimiyyin Nafs Zakiya yang menjadi khalifah. Sumpah setia rakyat kepada Mansur dinyatakannya tidak mengikat, karena dilakukan dengan paksaan. Ia mengutip hadits Nabi yang menyatakan ketidakabsahan perceraian paksa. Ketika Jafar, kemenakan Mansur, diangkat menjadi gubernur baru Madinah, ia membujuk penduduk kota suci itu mengulang sumpah setia mereka kepada Mansur. Ia melarang Imam Malik menyiarkan fatwanya tentang ketidakabsahan perceraian paksa. Sebagai seorang pemegang prinsip yang teguh, dan pemberani, ia tidak mengacuhkan larangan itu. Akibatnya ia dijatuhi hukuman 70 dera yang dilibaskan ke punggungnya yang telanjang. Dengan baju berlumuran darah ia diarak di atas unta di sepanjang jalan Madinah. Namun, kebuasan gubernur itu tetap gagal menggetarkan atau melemahkan hati imam muda itu. Mendengar kejadian ini, khalifah Mansur segera menghukum gubernur Madinah itu, dan menyuruh ia memint maaf kepada Imam Malik.
Khalifah Mansur pernah mengirim uang tiga ribu dinar untuk biaya perjalanan Imam Malik ke Baghdad, tetapi ia mengembalikan uang itu dan menolak untuk meninggalkan Madinah, kota makam Nabi.
Pada 174 H, Khalifah Harun ar-Rasyid tiba di Madinah dengan kedua putranya, Amin dan Ma'mun. Ia memanggil Imam menghadap ke baliurang untuk menceramahkan Muwatta. Imam datang di baliurang, tetapi menolak memberikan ceramah. Ia berkata: "Rasyid, hadits ialah pelajaran yang dihormati dan dijunjung tinggi leluhur Anda. Bila Anda tidak menghormatinya, orang lain pun demikian juga." Alasan penolakan itu diterima khalifah, dan baginda bersama kedua putranya bersedia datang ke tempat Imam Malik untuk mengikuti kuliah Imam tersebut.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetpi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tmpatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepad Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya menganut Madzhab Maliki. [5]
C.    Mengenal Kitab Al-Muwatta’
1)      Definisi al-Muwatta’
Al-Muwatta’secara etimologi berarti yang dipermudah dan dipersiapkan. Dikatakan dalam kamus :
ووطأه : هيأ ه وسهله.
“Disiapkan dan dimudahkan”.
Lafadh Al-Muwatta’juga bermakna yang dibentangkan dan diperbaiki (dibetulkan).
Sedangkan Al-Muwatta’secara terminologi di kalangan ahli Hadis berarti:
الكتاب المرتب عل الأبواب الفقهية, ويشتمل عل الأحاديث المرفوعة والمو قوفة والمقطوعة, فهو "كالمصنف" تماما وان اختلفت التسمية.
“Kitab yang disusun berdasarkan bab-bab fikih, dan mencakup Hadis-Hadis marfu’, mawquf dan maqtu’. Istilah ini sama dengan istilah al-musannaf meskipun namanya berbeda.”
2)      Sebab Penyusunannya
Sebab penamaan kitab ini dengan “Al-Muwatta’” karena pengarangnya memudahkannya untuk orang-orang. Adapula yang mengatakan bahwa sebab Imam Malikmenamakan kitabnya dengan Al-Muwatta’ sebagaimana yang diriwayatkan darinya bahwasanya ia berkata :
"عرضت كتابى هذا على سبعين فقيها من فقهاء المدينة. فكلهم واطأنى عليه-أى وافقنى عليه-,فسميته الموطأ"
“Saya sampaikan kitabku ini kepada tujuh puluh fuqaha Madinah, kemudian mereka semua menyetujuiku, kemudian aku menamakannya “Al-Muwatta’”.
Di samping itu, Abu Ja’far al-Mansur, salah seorang khalifah Abbasiyah, meminta Imam Malikuntuk menghimpun Hadis-Hadis yang ada padanya, agar menyusunnya pada satu buku, dan menyampaikannya kepada orang-orang. Kemudian Imam Malikmenyusun kitabnya yang kemudian diberi nama “Al-Muwatta’”.
Di samping sebab-sebab di atas, kondisi pada masa Imam Malik hidup itu menuntutnya untuk menyusun Hadis dalam sebuah buku, tidak dalam lembaran yang dikhawatirkan tercecer seperti pada abad I hijriyah. Pada saat yang bersamaan, banyak ulama’ lain di belahan dunia Islam seperti Mesir, Syam, Irak, Yaman, Khurasan, dan lain-lain juga melakukan hal yang sama dengan Imam Malik.
Imam Malik sangat bersungguh-sungguh dalam menyusun kitabnya ini, sampai ada yang mengatakan ia menyusunnya selama empat puluh tahun sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu ‘Abdi al-Barr dari Umar ibn ‘Abdi al-Wahid al-Auza’i, katanya:
عرضنا على مالك الموطأ فى أربعين يوما فقال: كتاب ألفته فى أربعين سنة أخذتموه فى أربعين يوما ما أقل ما تفقهون فيه.
“Kami belajar kitab Al-Muwatta’ kepada Imam Malikselama empat puluh hari, lalu Imam Malikberkata: “Kitab yang saya susun selama empat puluh tahun hanya akan engkau pelajari selama empat puluh hari. Betapa sedikit yang kalian kuasai darinya.”[6]
3)      Sekelumit Tentang Kitab Al-Muwatto’
Imam Malik menyusun kitab Al Muwaththa', dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.
Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al Muwaththa’ lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang paling masyur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al Mashmudi.
Sejumlah ‘Ulama berpendapat bahwa sumber sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al Kutub as Sittah ditambah Al Muwaththa’. Ada pula ulama yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan kitab besar ini, Ibn Hazm berkata,” Al Muwaththa’adalah kitab tentang fiqh dan hadits, aku belum mnegetahui bandingannya.
Hadits-hadits yang terdapat dalam Al Muwaththa’ tidak semuanya Musnad, ada yang Mursal, mu’dlal dan munqathi. Sebagian ‘Ulamamenghitungnya berjumlah 600 hadits musnad, 222 hadits mursal, 613 hadits mauquf, 285 perkataan tabi’in, disamping itu ada 61 hadits tanpa penyandara, hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi hadits hadits tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan kitab yang berusaha memuttashilkan hadits hadits mursal , munqathi’ dan mu’dhal yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik.
Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad, Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah Hudzafah as Sahmi al Anshari.
Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti al Auza’i., Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.
Malik bin Anas menyusun kompilasi hadits dan ucapan para sahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al Muwatta.
4)      Pujian Ulama untuk Imam Malik
An Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan jujur, tepercaya periwayatan haditsnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada meriwayatkan hadits dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”.
(Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah, karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik hanya sedikit mentahrijkan haditsnya tentang keutamaan amal atau menambah pada matan).
Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”.
Imam as-Syafi'i berkata : "Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para Tabi'in ".[7] Yahya bin Ma'in berkata :"Imam Malik adalah Amirul mukminin dalam (ilmu) Hadits"
Ayyub bin Suwaid berkata :"Imam Malik adalah Imam Darul Hijrah (Imam madinah) dan as-Sunnah ,seorang yang Tsiqah, seorang yang dapat dipercaya".
Ahmad bin Hanbal berkata:" Jika engkau melihat seseorang yang membenci imam malik, maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah ahli bid'ah"
Seseorang bertanya kepada as-Syafi'i :" apakah anda menemukan seseorang yang (alim) seperti imam malik?" as-Syafi'i menjawab :"aku mendengar dari orang yang lebih tua dan lebih berilmu dari pada aku, mereka mengatakan kami tidak menemukan orang yang (alim) seperti Malik, maka bagaimana kami(orang sekarang) menemui yang seperti Malik? "[8]
5)      Derajat Hadis al-Muwatta’
Imam Malik hanya meriwayatkan Hadis dari orang yang ‘adil dan terpercaya dalam sikap, akidahnya, kecerdasan, dan tingkah lakunya. Imam Malikpernah berpesan agar jangan menimba ilmu dari empat golongan, yaitu: dari orang yang dikenal bodoh meskipun terpandang, orang yang sering berdusta meskipun tidak dituduh berdusta kepada Rasulullah SAW., orang yang mengikuti hawa nafsunya sehingga mengajak orang lain untuk menuruti hawa nafsunya, dan juga dari seorang guru meskipun dikenal rajin ibadah dan keagungannya jika ia tidak mengetahui apa yang ia ucapkan.
Di antara kehati-hatiannya dalam menyeleksi perawi yang thiqah adalah bahwa Imam Malikpernah menemukan tujuh puluh perawi yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda demikian, dan mereka adalah orang yang amanah (dapat dipercaya) sehingga jika salah satu dari mereka dipercaya untuk menjaga bait al-mal pasti mereka amanah. Tetapi tidak boleh menimba ilmu dari mereka karena mereka bukan orang yang ahli di bidang Hadis dan fatwa. Dalam bidang Hadis dan fatwa ini dibutuhkan orang yang bertakwa, wara’, profesional, cerdas dan pintar, sehingga mengetahui secara jelas.
Imam Malik dikenal sebagai seorang yang tashaddud (teliti dan ketat) dalam meriwayatkan Hadis, sehingga ia mensyaratkan perawi Hadis haruslah dapat menghafal kitab sampai dia meyakini bahwa yang ada dalam kitab itu adalah Hadisnya. Banyak metode dalam meriwayatkan Hadis, tetapi dari beberapa metode itu ada kemungkinan terjadi perubahan Hadis atau kurang teliti. Oleh karena itu, Imam Malik hanya menggunakan beberapa metode saja dalam meriwayatkan Hadis. Di antaranya adalah metode sima’, qira’ah kepada syekh (guru), mukatabah, dan munawalah. Semua metode ini yang baik dalam periwayatan Hadis. Tetapi Imam Malik tidak membolehkan metode ijazah, yaitu guru mempersilahkan muridnya untuk meriwayatkan semua atau sebagian Hadisnya secara detail tanpa terjadi perubahan. Ia menolak metode ­ijazah ini karena ia memberikan syarat agar si al-mujaz lah (murid) yang menerima hadis ini merupakan orang yang menguasai Hadis sehingga tidak mungkin terjadi perubahan atau penyimpangan. Di samping itu, ia juga mensyaratkan supaya Hadis yang diriwayatkan dari kitab syekhnya sesuai dengan yang dimiliki gurunya seolah sama persis. Sarat ketiga yaitu guru yang memberikan ijazah hendaklah orang yang menguasai Hadis yang diriwayatkannya, thiqah dalam agama dan periwayatannya, serta dikenal mahir.
Setelah mengetahui ketelitian Imam Malikdalam meriwayatkan Hadis di atas, tak heran jika para ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa semua Hadis dalam al-Muwatta’ adalah sahih, semua sanadnya bersambung, dan semua Hadis mursal dan munqathi’ di dalamnya, sanadnya bersambung dari jalur lain.[9]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Abu abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Jutsail binAmr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imam malik dilahirkan di Madinah al Munawwaroh.
Imam Malik hanya meriwayatkan Hadis dari orang yang adil dan terpercaya dalam sikap, akidahnya, kecerdasan, dan tingkah lakunya. Di antara kehati-hatiannya dalam menyeleksi perawi, ia hanya menerima perawi dengan derajat thiqah.
Imam Malik dikenal sebagai seorang yang tashaddud (teliti dan ketat) dalam meriwayatkan Hadis, sehingga ia mensyaratkan perawi Hadis haruslah dapat menghafal kitab sampai dia meyakini bahwa yang ada dalam kitab itu adalah Hadisnya.
Al-Muwatta’sebagai kitab Hadis, perlu diteliti kesahihannya. Kesahihan sebuah Hadis dapat kita lihat dari metode periwayatan yang digunakan Imam Malikdalam kitabnya, sanad yang digunakannya, serta ketelitian redaksi matannya.
Isi Muwatta’ tidak hanya dari sabda Nabi, tetapi juga banyak dari ucapan para sahabat dan perkataan para tabi’in, Dari jumlah hadis yang ada, terdapat banyak hadis sahih, tetapi tidak sedikit hadis yang dianggap da’if oleh para ulama’.
Sekian dan demikian, semoga ini menjadi bahan pertimbangan untuk melihat kitab Muwatta’ dan mengkajinya lebih dalam lagi, terlebih lagi, masih dibutuhkan analisa yang lebih detail untuk memposisikan Muwatta’ sebagai salah satu kitab hadis yang dijadikan hujjah dalam agama.
B.     Saran
Dalam membahas kitab Muwatto’ ini bukan masalah yang kecil dari karena kita hanya dari masyarakat awam, tidak banyak mengetahui masalah tentang keshohihan kitab tersebut, jadi menurut kami agar kita semua tidak menjadi orang yang menyia-nyiakan umur hanya untuk mencari sesuatu yang tidak pasti, maka sebaiknya kita menjadikan  pedoman kitab-kitab klasik yang menurut orang banyak atau ulama adalah shohih, sebut saja Muwatto’ ini adalah kitab yang sudah terkenal keshahihannya, mengenai masalah ada yang dhoif dan maudhu’nya atau segala macam derajat hadits lainnya kita memegang pendapat ulama, sekaligus mencoba sedikit demi sedikit menyikap hal tersebut dengan ilmu yang kita miliki, semoga manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Malik bin Anas: "Al Muwaththa", halaman 7-9. Mesir :Dar al-Ghad al-gadeed ISBN 977-372-088-8
SERATUS MUSLIM TERKEMUKA, Jamil Ahmad, S. Abdul Majeed, 1988, ISBN : 9839550489, 9789839550481
The Origins of Islamic Law: The Qurʼan, the Muwaṭṭaʼ dan Madinan ʻAmal, hal. 16




[2] The Origins of Islamic Law: The Qurʼan, the Muwaṭṭaʼ dan Madinan ʻAmal, hal. 16
[3] Malik bin Anas: "Al Muwaththa", halaman 7-9. Mesir :Dar al-Ghad al-gadeed ISBN 977-372-088-8
[5] SERATUS MUSLIM TERKEMUKA, Jamil Ahmad, S. Abdul Majeed, 1988, ISBN : 9839550489, 9789839550481
[7] Malik bin Anas: "Al Muwaththa", halaman 7-9. Mesir :Dar al-Ghad al-gadeed ISBN 977-372-088-8
[8] Malik bin Anas: "Al Muwaththa", halaman 7-9. Mesir :Dar al-Ghad al-gadeed ISBN 977-372-088-8